Pati,Chansmedia.Net -
Pemuda Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, MI terancam mendapatkan hukuman 9 tahun bui. Pasalnya, pemuda berusia 27 tahun itu nekat membakar rumah orang tuanya kandungnya sendiri.
Polresta Pati menetapkan MI sebagai tersangka. Pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 308 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, tersangka meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5.500.000 dengan alasan untuk acara tukar cincin.
Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban sehingga diduga memicu emosi tersangka yang kemudian berujung pada aksi pembakaran yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) malam.
AKP Sahlan menjelaskan bahwa setelah kejadian, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama di rumahnya.
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi."
"Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pati, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Sahlan."
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik dalam lingkungan keluarga. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Rumah milik M (61), yang merupakan ayah kandung tersangka, mengalami kerusakan pada bagian dapur akibat kebakaran yang diduga sengaja dilakukan oleh tersangka.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membakar bagian dapur rumah korban dengan menggunakan korek api hingga api menyambar anyaman bambu dan material mudah terbakar lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
@redaksi


