📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Polres OKU Lakukan Penyelidikan Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Saksi Dipanggil untuk Klarifikasi

Ogan Komering Ulu, Chansmedia.net-

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPO) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kamis 01/10/2026.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Satres PPA dan PPO Polres OKU tertanggal 25 September 2026.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyebut penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang sedang diselidiki disebut terjadi di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Surat tersebut ditujukan kepada seorang saksi bernama KA(16). Yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA dan PPO Polres OKU.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Unit PPA dan PPO Polres OKU, Jalan Kolonel Wahab Uzir Nomor 1A, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Dalam surat itu, saksi juga diminta membawa dokumen terkait identitas diri serta fotokopi akta dan kartu keluarga.

PENYELIDIKAN MASIH BERLANGSUNG

Surat kepolisian tersebut juga mencantumkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama RS tertanggal 21 September 2026.

Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih perlu didalami oleh penyidik melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

Redaksi tidak memuat identitas maupun informasi pribadi korban anak untuk menjaga kepentingan dan perlindungan anak serta menerapkan prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.

Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani Kasat Res PPA dan PPO Polres OKU selaku penyidik, atas nama Kapolres OKU.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat kepolisian yang diterima redaksi. Status pihak-pihak yang disebut dalam surat tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


(Imr)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال