Chanmedia.online - Dalam rentang waktu sepekan Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai ungkap 2 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan empat orang tersangka atas kasus (TPPO).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, pertana asekali penangkapan dilakukan terhadap 3 orang pada Rabu (07/06/2023) pukul 07:00 WIB di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor kecamatan Datuk bandar kota tanjung balai.
“Tepatnya di dalam rumah kontrakan dan satu orang ditangkap pada hari Selasa (13/06/2023) pukul 23:30 WIB di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan tepatnya disebuah rumah tersangka,”ujar Kapolres AKBP Yusuf selaku penanggung jawab Satgas TPPO di Tanjungbalai, Minggu (18/6/2023).
Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni ND Alias Amel (33) warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, ASS Alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka Desa pekan bandar khalipah kecamatan Bandar Khalifah kabupten Serdang Bedaga, Y Alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang dan M Alias Rika (39) warga Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Menurut AKBP Yusuf, penangkapan berawal dari informan polisi bahwa Pada Selasa 06 juni 2023 pukul 21:00 WIB adanya dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan di dalam rumah kontrakan di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor kecamatan Datuk bandar kota tanjung balai,”ujar Kapolres AKBP Yusuf.
Tim Satgas TPPO menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas jalan tomat tersebut, kemudian pada Rabu 07 Juni 2023 pukul 07:00 WIB dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terlapor beserta 6 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) apa tujuan nya berada dirumah kontrakan tersebut dan dijelaskan untuk berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia.
Kmudian pelapor beserta rekannya membawa 3 orang terlapor beserta 6 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dibawa ke polres tanjung balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada Rabu 07 Juni 2023 pukul 07.00 WIB tim Satgas TPPO pergi ke TKP dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH Selaku Kasatgas Lidik Sidik dan mengamankan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Berdasarkan penyelidikan polisi, para tersangka antara lain, Nurkamalia Dalimunthe Alias Amel. Amel memungut 6 juta rupiah dari 2 CPMI Jateng , 6,4 juta Rupiah dari 2 CPMI Tebing, 2,6 juta Rupiah 1 CPMI Bandar Khalifah, 5,4 juta Rupiah dari 1 CPMI Dolok Masihol. Total pungutan Amel 20.400.000 Rupiah.
Kemudian, Agustina Sriwayuningsih Saragih alias Yuni. Yuni memungut uang 5,6 juta Rupiah dari 2 CPMI tebing.
"Lalu, Yunigsih alias Nigsih dengan memuat uang 700 ribu Rupiah dari 1 CPMI Dolok Masihol. "Ucap Kapolres AKBP Yusuf Selaku Pengggung Jawab Satgas TPPO.
Semantara itu, 1 tersangka lainnya bermama Rika diamankan Satgas TPPO pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 23:00 WIB.
Masiah diamankan Satgas dari sebuah rumah Di Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan pemantauna, Tim mendapat Informasi 6 orang CPMI, dan pada hari yang sama berhasil diamankan orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atas nama ,Masiah.
"Lalu, Yunigsih alias Nigsih dengan memuat uang 700 ribu Rupiah dari 1 CPMI Dolok Masihol. "Ucap Kapolres AKBP Yusuf Selaku Pengggung Jawab Satgas TPPO.
Semantara itu, 1 tersangka lainnya bermama Rika diamankan Satgas TPPO pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 23:00 WIB.
Masiah diamankan Satgas dari sebuah rumah Di Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan pemantauna, Tim mendapat Informasi 6 orang CPMI, dan pada hari yang sama berhasil diamankan orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atas nama ,Masiah.
Masiah diajemput dari tepi sungai tepatnya disebuah tambatan, sedangkan 5 orang lainnya melarikan diri.
Kepada polisi, Masiah mengaku heneak berangkat ke Malaysia dan bekerja di Malaysia.
Kemudian Tim Satgas TPPO membawa 1 orang CPMI itu ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan Rika diminta oleh Kepolisian agar hadir memberikan keterangan di Polres Tanjungbalai pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Berdasarkan keterangan Rika kepada Polres Tanjungbalai, dirinya memungut 300 ribu Rupiah menyediakan tempat tinggal terhadap 6 CPMI dan uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Selanjutnya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna Proses Sesuai Hukum. Terhadap Para terlapor telah dilakukan Penahanan sementara Terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia telah di Serahkan kepada BP2MI Kota Tanjung Balai,"tutur Kapolres Tanjungbalai.
Atas tindakannya para tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana.
Sumber : Medan.tribunnews.com



