Kasatpol PP Kota Cirebon Buka Suara! Bantah Tuduhan Penganiayaan, Ungkap Dugaan Modus Jual Janji Lolos PPPK dan SPMB yang Berulang


Cirebon, Chansmedia.net – Polemik yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, dengan salah seorang anggotanya berinisial TH terus menjadi perhatian publik. 

Di tengah mencuatnya laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, Edi akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus mengungkap persoalan lain yang disebut telah berulang kali dilakukan oleh bawahannya tersebut.

Edi dengan tegas membantah tuduhan telah melakukan tindakan penganiayaan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat itu merupakan bagian dari upaya pembinaan disiplin terhadap anggota, bukan bentuk kekerasan sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, pembinaan dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TH. Bahkan, menurut Edi, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan merupakan pengulangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

"Ini merupakan pengulangan kasus lama, mulai dari janji memasukkan anak ke sekolah hingga menjanjikan bisa meloloskan peserta PPPK maupun urusan di dinas lain. Ini sudah kasus yang keempat," ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa TH diduga menawarkan bantuan kepada masyarakat untuk meloloskan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan imbalan sejumlah uang. Dugaan tersebut, kata dia, berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi.

Ia menegaskan, praktik-praktik yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi dengan meminta imbalan tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius. Karena itu, pembinaan terhadap anggota dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab pimpinan dalam menjaga integritas serta kredibilitas organisasi.

Meski demikian, polemik antara pimpinan dan anggotanya kini telah memasuki ranah hukum. Publik pun menantikan proses penyelidikan yang objektif dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran, baik yang menyangkut disiplin internal maupun dugaan tindak pidana, perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, asas keadilan, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap dapat terjaga.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال