Jawa Barat, CHANSMEDIA-
Salah satu kerabat Imam, Said Sulaiman (32) menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak .
Mukanya sudah bengkak, sangat sadis, kata Said kepada wartawan, Minggu (27/8/2023) .
Said menuturkan, Imam yang tinggal di Kecamatan Ciputat, Tangsel ini sehari-harinya berjualan kosmetik. Sepengetahuannya, pemuda berusia 25 tahun itu tidak pernah mengatakan dirinya mempunyai masalah, baik hutang atau lainnya.
“Jika dia punya apa-apa, dia menelepon saya,” katanya.
Diculik di dalam mobil
Peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023. Kata pengetahuan dari teman Imam yang datangnya setelah kejadian.
“Di sana konon Imam Masykur berdetak dan dibawa pergi dengan mobil,” ujarnya.
Permintaan Tebusan
Berdasarkan informasi, kata Said, pelakunya berjumlah tiga orang.
Beberapa saat setelah diculik, Imam berhasil menghubunginya melalui telepon dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar pelaku tidak melakukan pembunuhan.
“Ibunya pun sempat menelpon (imam) yang dibalas pelaku, 'kalau kamu sayang anakmu, kirim 50 juta, kalau tidak, aku akan menghabiskan anakku di sungai'. Begitulah katanya, “kata Said.
Atas kejadian tersebut, Said meminta pelakunya dihukum seberat-beratnya. Sebab, apa yang dilakukan pelaku terhadap Imam sangat sadis.
Pelaku harus dihukum atas perbuatannya,” pintanya.
Ditangkap
Dan Kepala Staf TNI Marsekal Muda Agung Handoko sempat menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani Pomdam Jaya. Namun dia enggan menjawab saat ditanyai soal pelaku tak terduga yang diduga anggota Paspampres.
Kasusnya sudah ditangani Pomdam Jaya, kata Agung kepada wartawan, Senin (27/8/2023).
Terpisah, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan, pelaku tak terduga Preka RM saat ini telah ditangkap di Pomdam Jaya. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Pomdam Jaya.
Saat ini pihak yang berwenang yakni Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana kejahatan. Tersangka saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk keperluan informasi dan penyidikan, kata Rafael.
Rafael pun memastikan anggota Paspampres akan diadili jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana.
“Jika terbukti anggota Paspampres melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan di atas, maka akan diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Sumber: GELORA



