Keluhan Para Pedagang Disebabkan Oleh Pungut Iuran dari Komisi II DPRD


 SUNGAI PENUH, CHANSMEDIA- 

Masyarakat banyak yang menilai Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh terkesan mendengar ketika banyaknya pedangang M.Yamin yang mengeluh di pungut iuran yang mencapai 29 ribu rupiah perbulannya oleh oknum yang mengaku pengurus organisasi pedagang pasar di jalan M. Yamin.


Hal ini bertolak belakang apa yang di lakukan komisi II dengan adanya keluhan beberapa pedagan M. Yamin yang mengatakan tidak mau pindah ke dalam pasar Tanjung Bajure. Padahal, dengan memindahkan pedagang ke dalam pasar Pemkot ingin menata pedagang yang lebih tertata sesaui tempat yang tersedia.

Mendengar keluhan pedagang M. Yamin yang tidak mau pindahkan ke pasar Tanjung Bajurai, komisi II DPRD Kota Sungai Penuh bak kebakaran berjanggut, seakan - akan ingin menjadi pahlawan dengan menunjukkan keberpihakan kepada pedagang yang enggan pindah.


Respon Komisi II melalui anggotanya Fery Satria yang langsung turun ke pasar dengan mengatakan pasar Tanjung Bajure saat ini belum layak di huni oleh pedagang karena belum memenuhi persyaratan. 

Pernyataan Fery Satria di wawacarai awak media saat berkunjung ke pasar Tanjung Bajure terrsebut menunjukkan asal bunyi, karena tidak di sebutkan persyaratan apa yang belum terpenuhi.


Respon komisi II DPRD Kota Sungai Penuh yang langsung meninjau pasar Tanjung bajure karena adanya keluhan pedagang tersebut bertolak belakang dengan keluhan pedagang yang di duga setuju di mintai iyuran oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus organisasi pedagang pasar terhadap pedagang yang ada di jalan M. Yamin.

Di jalan M. Yamin pedagan banyak yang mengeluhkan dugaan adanya oknum organisasi yang memungut iyuran, akan tetapi pihak DPRD khususnya komisi II bungkam. Maka tak salah bila masyarakat ada yang mengatakan komisi II seperti tak mau mendengar ketika ada keluhan pedagang M.Yamin yang di duga telah di pungut iyuran oleh oknum pengurus organisasi pedagang pasar.


Salah seorang pedagang M. Yamin yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "harusnya komisi II peka terhadap keluhan pedagang tentang adanya dugaan pungutan terhadap pedagang dan langsung turun ke M. Yamin menyerap kebenaran keluhan pedagan tersebut," ungkap sumber.


Tidak adanya tanggapan dari komisi II hal itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kota Sungai Penuh. Menurut informaai kabarnya ada tiga anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang masih satu partai menjadi Dewan Penasehat organisasi pasar yang di duga pengurusnya melakukan pungutan terhadap pedagan M. Yamin tersrbut.


Karena di duga ke tiga Dewan Penasehat organisasi tersebut dari anggota DPRD yang ketiganya satu partai, maka pengawasan komisi II terkesan tak mau turun ke lapangan seperti yang apa di katakan masyarakat.


Apabila benar ada tiga anggota DPRD Kota Sungai Penuh yng masih satu Partai menjadi Dewan Penasehat organisasi yang di duga pengurusnya melakukan pungutan terhadap pedagang pasar, maka patut di pertanyakan ke tiga anggota DPRD itu, karena sebagai anggota DPRD harusnya memiliki fungsi pengawasan seperti sesuai tugas.


Awak media sudah berusaha menghubungi salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang menjadi Dewan Penasehat organisasi pasar tersebut, namun dijawab dengan alasan belum mendapatkan nomor hand phone ketua organisasi tersebut.


Sumber: INDOMETRO

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال