Wowon Erawan Alias Aki Membunuh Istrinya Karena Unsur Rasa Sakit Hati


 BEKASI, CHANSMEDIA - 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan alias Aki mengaku membunuh istrinya, Ai Maimunah (40) karena sakit hati tidak dijenguk saat sedang sakit. Hal itu disampaikan Wowon saat memberikan kesaksikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (14/8/2023). Mulanya, Hakim Ketua Suparna mencecar pertanyaan alasan Wowon menyewa rumah di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi pada akhir Desember 2022. Di hadapan Majelis Hakim, Wowon mengatakan, ia mencari rumah di Bekasi untuk dikontrakan istrinya, Ai Maimunah. Namun, ternyata ada alasan lain di balik itu.


Tujuan (selain mengontrak) ada lain ada tidak?" kata Hakim Ketua Suparna. "Waktu dulu kan saya di rumah sakit, dia enggak nengok saya, saya sakit hati, saya menyuruh Pak Solihin 'gimana kalau namanya Ai dikasih minum kopi saja pakai obat racun'," kata Wowon. "Tujuannya apa dikasih racun? Biar apa?" tanya Suparna. "Biar mati," jawab Wowon dengan singkat

Ruang persidangan seketika hening ketika Wowon menjawab itu. Hakim Ketua tampak tidak percaya alasan Wowon membunuh Ai hanya karena sakit hati. Saat dicecar alasan lain, Wowon mengaku cemburu karena istrinya sempat berselingkuh. Perselingkuhan itu sempat dilihatnya. "Kenapa kepikiran membunuh? Apa?" tanya hakim. "Waktu dulu itu satu enggak dijenguk, keduanya dia banyak selingkuh," ujar Wowon. "Itu hanya pikiran atau pernah melihat?" tanya hakim. "Pernah melihat," jawab Wowon. Hakim terus mencecar pertanyaan kepada Wowon kenapa tega membunuh istri, bahkan sampai ke anak-anaknya, yakni Ridwan Abdul Muiz (23) dan Muhammad Riswandi (17).

"Kenapa sampai ke anak-anak juga dibunuh?" tanya Hakim.

"Ya karena waktu dulu anak tiri saya mau nikah, alasannya kan cuma minta biaya, saya cari ke mana, saya pusing," ujar Wowon.

Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang melakukan penipuan dan pembunuhan. Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.

Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi. Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.

Sumber: KOMPAS

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال