DPMD Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Percontohan 3 Desa Anti Korupsi di Kota Mangga





Indramayu, Chansmedia - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menunjuk 3 Desa di Kota Mangga sebagai percontohan Program Nasional “Desa Anti Korupsi”.


Program “Desa Anti Korupsi” ini diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun 3 Desa yang bakal menjadi percontohan adalah Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng dan Desa Cidempet Kecamatan Arahan.


Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu Sulaeman saat menggelar sosialisasi 3 Desa di wilayah Kabupaten bakal menjadi Percontohan “Desa Anti Korupsi”, di Aula Pokjanal DPMD Kabupaten Indramayu, Rabu (27/9/2023).


Dalam sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan atau pendampingan 3 Desa yang bakal menjadi percontohan “Desa Anti Korupsi” meliputi jajaran pemerintahan desa juru tulis di masing-masing desa.


Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kabid Pemerintah Desa A. Sulaeman menjelaskan, program “Desa Anti Korupsi” merupakan program nasional dan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kemendes-PDTT yang bertujuan melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa.


Sule sapaan akrabnya menambahkan, dengan adanya program nasional ini semua kebaikan desa dapat bermuara untuk pembangunan desa di masyarakat desa.


“Saya inginkan outcome dapat mencerminkan bukti integritas seorang kepala desa dan jajaran dimata penegak hukum, dan di sisi lain juga dapat membuktikan administrasi-adminitrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan regulasi,” tambahnya.


Diungkapkan Sulaeman, adapun ketentuan administrasi-administrasi yang meliputi 5 tahapan pemberdayaan pemerintahan desa anti korupsi yakni.


Pertama terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.


Kedua terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.


Ketiga terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.


Keempat terdapat atau tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang maupun jasa di desa.


Kelima terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.


Selain itu harus meliputi 5 penguatan pengawasan yakni yang pertama terdapat atau tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.


Kedua terdapat atau tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.


Ketiga terdapat atau tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.


Disamping itu tegas Sulaeman harus disertai 5 penguatan Kualitas Pelayanan Publik yang meliputi pertama terdapat atau tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat.


Kedua terdapat atau tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa.


Ketiga terdapat atau tidaknya keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal seperti kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum, pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.


Keempat terdapat atau tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat dan ke-lima terdapat atau tidaknya Maklumat Pelayanan.


Selanjutnya disertai 3 penguatan Partisipasi Masyarakat yang meliputi pertama

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال