Proyek Kawasan Wisata Equator Bonjol, Kurang Volume Rp50 Juta
Pasaman Sumbar, BPK.id – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2022 mengungkap bahwa Pekerjaan Pembangunan Kawasan Wisata Equator kekurangan volume sebesar Rp50.482.479,05.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. PE berdasarkan Kontrak Nomor 47/SPK/DISPARPORABUD-2022 tanggal 14 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.972.704.569,00. Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran yaitu harga satuan.
Dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami satu kali Adendum Nomor 47.a/ADD.I/SPK/DISPARPORABUD-2022 tanggal 14 November 2022. Perubahan dikarenakan adanya penyesuaian volume terhadap beberapa item pekerjaan dan penambahan nilai kontrak dari Rp1.972.704.569,00 menjadi Rp2.169.505.000,00.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 218/BASTPP-PHO/APBD-DISPARPORABUD/2022 tanggal 27 Desember 2022 dan telah dibayar sebesar Rp2.169.504.999,00 atau 100,00% sesuai SP2D terakhir Nomor 00256/SP2DLS/DISPARPORABUD/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian perhitungan volume pekerjaan BPK bersama penyedia jasa, PPTK, dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Februari 2023, diketahui terdapat perhitungan volume pekerjaan pada back up data quantity yang tidak sesuai volume pekerjaan aktual pada pekerjaan JMF Beton K-250, Uji Tarik Besi, urugan sirtu, pemasangan pondasi batu kali, cor lantai, dan pasangan lantai granit.
Tak hanya itu juga tidak sesuai volume pekerjaan aktual pada pekerjaan pembesian, bekisting, beton, pemasangan engsel, pemasangan ramcis,pemasangan koral sikat, timbunan tanah, dan hasil pengujian mutu beton di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp50.482.479,05.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan Kontrak Pekerjaan.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan, selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada SKPD masing-masing, dan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.(Jurnalis Pasaman)



