Melakukan Penganiayaan Terhadap Juniornya, 6 Prajurit TNI Terancam di Pecat Dari Militer


Semarang,Chansmedia.online


Buntut penganiayaan prajurit TNI berinisial MZR, kini enam senior di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, saat ini, mereka menjalani kegiatan penindakan disiplin.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, awalnya terdapat dua senior yang diamankan yaitu Pratu D dan Pratu W dalam insiden ini. Lalu, sejumlah senior ikut diamankan, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B.

"Terkait dari kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," kata Richard, di kantornya, Senin (4/12/2023).

Pihaknya mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa. Para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam. "Setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya," terang dia.

Kemudian, pukul 02.30 WIB saat pendisiplinan fisik berlangsung, ternyata didapati penganiayaan yang membuat warga Kabupaten Demak yaitu Prada MZR tumbang. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong. "Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," beber dia.


Sumber:Kompas.com


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال