15 Januari 2024 - 16:55 WIB
![]() |
| Anggota polres Kotim saat memasang garis polisi diwarung yang diduga menjual tabung gas elpiji 3kg tanpa izin. |
Chans Media Online, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dan menetapkan ST (37), pemilik pangkalan tabung gas elpiji ilegal atau tanpa izin, di Gang. SMP 3 Sampit, Kecamatan, Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual beli tabung gas elpiji berukuran 3kg di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung melalukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku melakukan jual beli tabung gas elpiji tanpa izin,” kata Basrom, Senin 15 Januari 2024.
Besrom juga menceritakan, saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan warga yang saat itu baru membeli tabung gas 3 Kg sebanyak 14 biji dengan harga Rp 35 ribu per tabung.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan pengecekan di warung tanpa nama itu. Dan kami temukan sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas ukuran 3kg yang pelaku simpan," jelasnya.
Selain menemukan barang bukti sebanyak 120 tabung, polisi juga menemukan 86 tabung gas kosong. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim.
“Diketahui bahwa tempat tersebut tidak memiliki perizinan yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran 3kg. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Rojali/Jalex..)



