Bagaimana Cara Guru Mendapatkan 32 Poin Pengembangan Kompetensi pada Pengelolaan Kinerja 2024?

 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali mengembangkan fitur baru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), yaitu fitur Pengelolaan Kinerja. Fitur yang dirilis pada tanggal 19 Desember 2023 tersebut merupakan terobosan dalam mengoptimalkan pemanfaatan PMM sekaligus mempermudah guru dalam membuat dan melaporkan rencana hasil kerja yang nantinya akan dikonversi menjadi Angka Kredit. Bagi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), angka kredit ini menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat PNS dan pertimbangan perpanjangan kontrak PPPK.

Adanya fitur Pengelolaan Kinerja pada PMM yang dikhususkan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dinilai bisa mengakomodasi perencanaan dan penilaian kinerja guru yang memang berbeda dengan ASN yang lain. Pada fitur tersebut setiap guru bisa memilih satu indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja yang direkomendasikan oleh system berdasarkan rapor pendidikan masing-masing sekolah. Kemudian guru juga dituntut untuk melakukan pengembangan kompetensi yang dinilai paling efektif dan berdampak untuk masing-masing guru. Pada bagian ini, setiap guru dituntut untuk mengumpulkan sedikitnya 32 poin pengembangan kompetensi.

Lantas, bagaimana cara guru memenuhi tuntutan 32 poin tersebut? Mengutip laman Fitur Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar pada https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ tentang Poin di Pengembangan Kompetensi, tersedia banyak pilihan kegiatan yang dapat diikuti guru untuk mendapatkan poin-poin pengembangan kompetensi. Setiap kegiatan memiliki poin tersendiri, mulai dari 4 poin per kegiatan sampai 128 poin per kegiatan. Bagaimana rinciannya?

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 4 Poin per Kegiatan

1. Menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar dengan durasi 2-3 jam

2. Menjadi partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

3. Menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 6 Poin

1. Menjadi penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain, dihitung per 10 aksi nyata

2. Menjadi penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain, dihitung per 10 cerita praktik

3. Menjadi penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain, dihitung per 10 perangkat ajar

4. Menjadi penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 8 Poin per Kegiatan

1.     Menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

2.     Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

3.     Menjadi narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data, kegiatan dengan durasi 2-3 jam

4.     Menjadi Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, durasi kegiatan 2-3 hari

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 12 Poin per Kegiatan

1.    Meraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

2. Menjadi penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain dan terbit di PMM

3. Menjadi Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah, durasi kegiatan 2-3 jam

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 24 Poin per Kegiatan

1.     Menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan, durasi kegiatan 2-4 minggu

2.     Menjadi penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain dan terbit di PMM

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 36 Poin

1.     Menjadi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

 

Pengembangan Kompetensi dengan Nilai 128 Poin

1.     Menjadi Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah, durasi kegiatan 3-6 bulan

 

Menanggapi kebijakan tersebut, banyak guru yang masih kebingungan dalam menentukan aktivitas yang relevan untuk memenuhi poin-poin pengembangan kompetensi. Kebingungan itu terjadi karena mereka sendiri belum mencoba mempelajari secara langsung pengisian rencana kerja pada PMM. Selain itu, ada juga juga yang masih terbelenggu dengan peraturan sebelumnya dalam penentuan angka kredit, misalnya kalau pelatihan harus memperoleh minimal 32 jam dengan sertifikat yang ditandatangani oleh dinas Pendidikan.

Namun, apakah benar seperti itu?

“Lebih simpel dan mudah, jadi akan memudahkan guru menyusun kinerja dibanding yang sebelumnya lewat ekinerja BKN,” ujar Harjono, salah satu guru SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Kabupaten Pandeglang, sekaligus Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Banten. Menurut Harjono yang sudah menyusun rencana kinerja di PMM, poin poin pengembangan kompetensi pada PMM sesuai dengan aktivitas guru, jadi guru tinggal memilih saja mana yang akan dikerjakan.

Hal senada diungkapkan oleh Manja Mulyani Siregar, seorang guru di SMPN 3 Huristak Satu Atap Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Menurut Manja yang juga Ketua English Teacher Community, poin-poin pengembangan kinerja pada PMM sangat jelas dan mudah dipahami.

“Dengan begitu setiap guru akan berpacu aktif dalam mengembangkan potensi dirinya. Hanya saja saya merasa kurang puas sedikit akibat sertifikat yang telah didapat tahun lalu menjadi tidak terpakai,” pungkasnya yang disampaikan melalui pesan Whatsapp pada hari Sabtu (06/01).

"Saya kira poin pengembangan kompetensi guru di Penilaian Kinerja Guru itu lebih fokus ya, lebih terarah. Guru dikembalikan fungsinya sebagai pembelajar sepanjang hayat," tambah Reni Setiati, Kepala SDN Pamulang Timur 02, Kota Tangerang Selatan. Menurut Reni, hal ini penting agar guru bisa selalu memantaskan diri menyajikan pembelajaran yang kontekstual sesuai dengan zaman di mana anak berada.

Masih menurut Reni yang juga Ketua Komunitas Generasi Tangguh Indonesia, dari teknis pengisian Pengelolaan Kinerja menjadi lebih mempermudah karena sudah terintegrasi dengan PMM, tampilannya user friendly, dan tidak butuh banyak dokumen (paperless). Dari segi pelaksanaan, beberapa guru kelihatannya butuh sedikit adaptasi saja, yang penting adanya dukungan penuh dari kepala sekolah untuk menyediakan wadah belajar (kombel), termasuk sarana prasarananya.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال