Areal persawahan milik Kailani yang terletak di Tegal Rejo tanjung enim seluas lebih kurang,3.656 meter persegi, kini menjadi Pertanyaan Kailani sekeluarga Kenapa, lahan persawahan miliknya belum juga mendapatkan ganti rugi seperti lahan yang Lain yang berbatasan dengan miliknya.
Kailani yang juga mantan dari prajurit TNI atau purnawirawan masih bersabar dan juga menceritakan kepada wartawan media ini di kediamannya mempertanyakan,mengapa yang berbatasan dengan lahan miliknya sudah di ganti rugi dan cepat di respon PTBA sedangkan lahan miliknya hingga saat ini tidak ada kata kesepakatan,ujarnya.
"Saya mempertanyakan kenapa lahan milik saya belum di ganti rugi sedangkan lahan milik orang lain di respon dengan cepat oleh PTBA dan hingga saat ini belum juga ada kesepakatan"ujarnya.
Lanjutnya,Andi selaku pejabat PTBA di bagian pertanahan, ketika di hubungi melalui sambungan telepon seluler mengatakan akan segera memanggil Kailani selaku pemilik lahan, Tertanggal 21 Desember 2023 kailani selaku pemilik lahan datang dan melakukan mediasi namun belum juga menemui kata sepakat untuk merealisaikan pembayaran ganti rugi,jelasnya.
"Tertanggal 21 Desember 2023 saya sudah di panggil oleh Andi Selaku Pejabat PTBA bagian pertanahan untuk melakukan kesepakatan dan mediasi namun belum menemukan kata ssepakat sampai saat ini"jelasnya.
Dalam hal ini Kailani dan keluarga berharap agar cepat ada jalan keluarnya, supaya tidak terkatung katung dalam realisasi pembayaran ganti rugi yang di inginkan Kailani pungkasnya kepada wartawan,


