ChansMedia.Online - Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan , iurannya akan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Namun belum lama ini, banyak netizen di media sosial X (Twitter) yang menyebut peserta BPJS PBI telah dinonaktifkan status kepesertaannya.
" @BPJSKesehatanRI min, saya dulu pernah terdaftar di BPJS PBI bantuan pemerintah, lalu tiba-tiba nonaktif sedangkan adik saya dan yang lain masih aktif, kenapa ya? tulis pemilik akun @Riia***.
Hallo min, saya mau tanya apakah kartu kepesertaan bpjs pbi apbn tertulis 'status tidak aktif di akhir bulan', nanti bagaimana cara mengaktifkannya? @BPJSKesehatanRI, ” tulis pemilik akun @dalop***.
Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) memberikan penjelasan.
Disampaikannya, penetapan status keaktifan peserta program kesehatan nasional (JKN) segmen PBI tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Mensos).
Perlu kami perjelas bahwa status kegiatan kepesertaan JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi pemerintah yang nantinya akan dituangkan dalam SK Mensos, ujarnya, seperti dikutip dari Kompas . .com , Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut Ardi menyatakan, apabila peserta masih masuk dalam kriteria peserta penerima bantuan iuran, maka status kepesertaannya tetap aktif.
Kemudian, ketika peserta tersebut berstatus keanggotaan PBI tidak aktif, kemungkinan besar peserta tersebut sudah tidak tergabung dalam SK Mensos.
Jika hal itu terjadi, maka peserta dapat mendaftar kembali bersama keluarganya sebagai peserta mandiri.
Ardi menjelaskan, apabila status tidak aktif kurang dari 30 hari, maka kepesertaan mandiri dapat langsung diaktifkan setelah membayar iuran bulan pertama tanpa masa tunggu 14 hari.
Untuk itu, ia selalu mengingatkan seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN.
Cara pengecekan status keanggotaan dapat dilakukan melalui:
– Aplikasi JKN Mobile
– Asisten Obrolan JKN (CHIKA)
– BPJS Kesehatan Pusat 165.
(Efr/Lia).



