Diduga Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Mafia Solar Di Kota Tangerang

Senin, Januari 08, 2024, 16:36 WIB


Tangerang, Chans Media Online -Menghimbau aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Metro Tangerang kota, untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik ilegal di beberapa SPBU yang diduga menjual solar subsidi ke pengumpul untuk dijual kembali ke industri. Menyoroti peran oknum yang belum tersentuh hukum, dugaan penyimpangan ini dapat merugikan negara.



Meskipun Perpres No 191/2014 telah mengatur penggunaan solar subsidi untuk angkutan barang, praktik ilegal di wilayah Tangerang masih menjadi perhatian publik. Para pelaku diduga bekerjasama dengan oknum keamanan, mengisi tanki solar di dalam truck, dan menggunakan modus operandi dengan mengangkut tanki kosong untuk diisi di stasiun pengisian. 


Menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan praktik Solar ilegal ini.


bahwa tindakan oknum yang merugikan negara harus ditindaklanjuti secara serius, mengingat potensi kerugian miliaran rupiah dan dampak sosial ekonomi pada masyarakat.


Saat dikonfirmasi, Team Kompas One sang sopir truk pengangkut solar mengatakan, bahwa dirinya ikut kerja belanja solar atas perintah inisial Bos JY dan Tangan Kanannya inisial JX Dengan Nopol B 7175 CAA. di jalan Pasar Baru kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten.



"Saya sama boss cuma diperintah untuk belanja solar subsidi di sejumlah SPBU sekitaran Kota Tangerang dengan menggunakan Mobil Engkel Box," ungkapnya Sopir Pengangkut Solar.



Hasil pantauan dilapangan hari ini Team Investigasi Kompas One menunjukkan antrian mobil box yang memadati SPBU terkait, tanpa tindakan aparat penegak hukum. Menduga adanya kerjasama antara pengelola SPBU dengan oknum mafia solar. 




Penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat Tangerang, Berharap Kapolres Kota Tangerang segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan praktik ilegal ini, menjaga keuangan negara, dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi solar sesuai peruntukannya.



Sesuai dengan Pasal 55 UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan, siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.


>> Team

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال