Pali– Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan, mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan. Terhitung Tanggal (31/12/2023), diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dan kepada BRIPDA Een Aryanto, NRP 84061635 Jabatan BA Polres PALI dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003,Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H saat memimpin upacara PDTH mengatakan, upacara PDTH ini dilakukan untuk dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.
“Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi kami lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,”ujar Kapolres saat membacakan amanat dari pimpinan.
Lanjut Kapolres, Keputusan PDTH diambil oleh pimpinan, perlu diketahui bersama. Bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang telah melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
“Keputusan ini diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, kepada saudara-saudara kita yang di PDTH, semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat, mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian saudara dapat menjadi lebih baik lagi,”terang Kapolres.
Dalam penyampaiannya Kapolres juga memberikan himbauan dan mengajak anggotanya untuk bekerja ikhlas, cerdas dan tanpa pelanggaran.
“Hal ini tolong dijadikan pembelajaran bagi kita semua, semuanya kembali kepada diri kita masing-masing, silakan merenung kalau bahasanya Yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh agar kita sadar diri, bahwa didalam hidup ini mau dibawa kemana diri kita dan keluarga kita, setiap pelanggan pasti akan menerima sanksinya.”pungkasnya. (Levi)


