Jumat 5 Januari 2024 12:20 WIB
![]() |
| Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Natsir. |
Chans Media Online,Sampit -Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir. (Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menduduki peringkat teratas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Data tersebut dirilis Bawaslu Kalteng. Untuk jumlah pemasangan APK yang melanggar aturan pada 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023, Kotim terdapat 530 APK melanggar, disusul Palangka Raya berjumlah 181 APK.
"Kami melalui divisi pencegahan sudah menginstruksikan kepada pengawas kecamatan dan desa/kelurahan untuk melakukan pendataan untuk APK yang tidak sesuai ketentuan di peraturan KPU 15 tahun 2023," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Jumat, 5 Januari 2023.
APK melanggar aturan tersebut di antaranya tertempel di pohon, dipasang pada fasilitasi publik, pemerintahan, tempat ibadah dan yang dilarang oleh Perda maupun undang-undang lainnya.
Pendataan APK melanggar aturan akan terus dilakukan hingga 10 Januari 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kotim akan memberikan imbauan kepada peserta pemilu yang memasang APK sesuai ketentuan, mencabut atau memindahkan ke tempat yang memang diperkenankan oleh ketentuan perundang-undangan.
"Jika tidak diindahkan sesuai apa yang kami imbau, maka kami Bawaslu beserta instansi terkait melalui Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, TNI dan lainnya akan melakukan penertiban di pertengahan masa kampanye," ujarnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Kotim tidak dapat bertindak sendiri dan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penertiban APK tersebut. Ia juga berharap, peserta pemilu memiliki kesadaran untuk lebih mengatur caleg dalam memasang APK.
(Rojali/Jalex>>



