Ilustrasi
Medan - Chansmedia.online :
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Medan T.Bachrumsyah, memastikan akan menempuh gugatan perkara ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Medan.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Bawaslu kota Medan atas dasar pencoretan empat calon legislatif (Caleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan mencoret empat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staf ahli DPRD kota Medan.
"Kita akan lakukan gugatan ke Bawaslu Medan dan akan disampaikan besok kamis 4 January 2024", kata Ketua DPD PAN kota Medan T.Bachrumsyah kepada wartawan (3/1/2024).
(AR/Chansmedia.online)



