Dan Hingga saat ini, partikel hitam pekat itu masih menyelimuti perkampungan Warga muara satui, dan Salah satu warga yang enggan di sebut nama nya, atau dengan inisial (BK) setiap 15 menit sekali, Melakukan pembersihan, dan ini di lakukan sudah 10 tahun lebih sampai dengan saat ini, Karena bila tak cepat dibersihkan, debu bisa menyebar ke seluruh pekarangan dan masuk kedalam rumah.
(BK) selaku Warga muara satui sangat resah dan merasa terganggu dengan debu batubara ini, karena debuh batubara ini Akan menimbulkan penyakit, berupa gangguan saluran infeksi pernapasan dan merusak Paru-paru bagi kami selaku warga muara satui, dan Debu batu bara ini polutan dan partikel halus beracun, yang sangat berbahaya dan sangat berdampak buruk bagi kehidupan, dan juga mengancam kelangsungan kehidupan kami beserta anak-anak kami.
Kalau kita merujuk ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Bahwa Stockpile merupakan jenis usaha yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Apabilla PT. Pelindo telah memiliki izin lingkungan, maka praktik usaha stockpile pun tak boleh sembarangan. Karena Pelaksanaan usaha merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik yang Baik.


