Salah Kaprah, Guru Sebar Informasi Diklat 32-40 JP ke Berbagai Grup Demi PMM


Akhir-akhir ini marak kiriman informasi Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) guru secara di berbagai grup media sosial. Kiriman tersebut berisi informasi kegiatan yang tampak begitu mudah, tanpa penugasan, dengan berbagai fasilitas dokumen, disertai keterangan durasi diklat 32 sampai 40 jam pelajaran. Setelah ditelusuri, ternyata maraknya kiriman tersebut disebabkan adanya salah satu syarat mengikuti pelatihan secara gratis adalah menyebarkan informasi ke sejumlah grup media sosial. Parahnya lagi, seringkali ada lebih dari satu guru mengirimkan informasi yang sama dalam grup yang sama.

Apa penyebab maraknya kiriman informasi diklat 30-40 JP tersebut? Berdasarkan penelusuran Tim Chans Media, ternyata hal tersebut disebabkan karena adanya kesalahpahaman guru-guru dalam menyikapi kebijakan pengelolaan kinerja guru yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Mereka mengejar banyak sertifikat demi memenuhi tuntutan 32 poin pengembangan kompetensi yang harus dipenuhi oleh guru.

Padahal, pemenuhan poin pengembangan kompetensi guru pada pengelolaan kinerja tidaklah sebrutal itu. Sebenarnya banyak pilihan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih oleh guru tanpa harus mengeluarkan banyak biaya, tanpa harus mengikuti Diklat 32-40 JP, tanpa harus membagikan informasi Diklat ke berbagai grup agar bisa mendapatkan sertifikat gratis sebagai bukti dukung.

“Untuk pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) di PMM, sudah tidak perlu lagi diklat2 30-40 JP, apalagi yang pakai syarat share ke 5 grup. Kita cukup ikut webinar 2-3 jam, sudah dapat 4 poin / sertifikat,” tanggapan Sonny Rohimat yang merupakan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Serang di berbagai grup Whatsapp pada hari Sabtu (13/01).

Sonny yang juga Sekretaris MGMP Kimia Kota Serang dan Provinsi Banten itu juga menambahkan bahwa untuk memahami poin-poin pengisian PMM, guru harus menghapus dulu paradigma SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) edisi lama. Pada peraturan sebelumnya, dalam penyusunan SKP, guru dituntut untuk mengikuti kegiatan diklat berdurasi 30-80 jp hanya untuk mendapatkan 1 angka kredit. Pada peraturan tersebut, kegiatan pelatihan yang kurang dari 30 jp, apalagi seminar yang hanya beberapa jam, hanya mendapatkan angka kredit sebesar 0,1.

“Banyak webinar gratis yang diselenggarakan berbagai Komunitas Belajar, bisa diikuti oleh guru tanpa kewajiban nge-share informasi diklat sebagai spam. Salah satunya webinar yang diselenggarakan sebulan sekali oleh IGI Kota Serang, informasinya bisa didapatkan melalui fitur Komunitas di PMM atau Instagram,” pungkasnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, banyak kegiatan lain yang dapat dipilih oleh guru untuk pengembangan kompetensi. Salah satu yang paling mudah adalah menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan sesama guru di sekolah dengan bukti laporan. Bahkan poinnya pun cukup besar, yaitu 8 poin per kegiatan yang dilakukan secara bergantian menjadi pelaku dan pengamat.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال