Akhir-akhir ini marak kiriman informasi Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) guru secara di berbagai grup media sosial. Kiriman tersebut berisi informasi kegiatan yang tampak begitu mudah, tanpa penugasan, dengan berbagai fasilitas dokumen, disertai keterangan durasi diklat 32 sampai 40 jam pelajaran. Setelah ditelusuri, ternyata maraknya kiriman tersebut disebabkan adanya salah satu syarat mengikuti pelatihan secara gratis adalah menyebarkan informasi ke sejumlah grup media sosial. Parahnya lagi, seringkali ada lebih dari satu guru mengirimkan informasi yang sama dalam grup yang sama.
Apa
penyebab maraknya kiriman informasi diklat 30-40 JP tersebut? Berdasarkan
penelusuran Tim Chans Media, ternyata hal tersebut disebabkan karena adanya
kesalahpahaman guru-guru dalam menyikapi kebijakan pengelolaan kinerja guru
yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Mereka mengejar banyak sertifikat
demi memenuhi tuntutan 32 poin pengembangan kompetensi yang harus dipenuhi oleh
guru.
Padahal,
pemenuhan poin pengembangan kompetensi guru pada pengelolaan kinerja tidaklah
sebrutal itu. Sebenarnya banyak pilihan pengembangan kompetensi yang dapat
dipilih oleh guru tanpa harus mengeluarkan banyak biaya, tanpa harus mengikuti
Diklat 32-40 JP, tanpa harus membagikan informasi Diklat ke berbagai grup agar bisa
mendapatkan sertifikat gratis sebagai bukti dukung.
“Untuk
pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) di PMM, sudah tidak perlu lagi diklat2
30-40 JP, apalagi yang pakai syarat share ke 5 grup. Kita cukup ikut webinar
2-3 jam, sudah dapat 4 poin / sertifikat,” tanggapan Sonny Rohimat yang
merupakan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Serang di berbagai grup Whatsapp
pada hari Sabtu (13/01).
Sonny
yang juga Sekretaris MGMP Kimia Kota Serang dan Provinsi Banten itu juga
menambahkan bahwa untuk memahami poin-poin pengisian PMM, guru harus menghapus
dulu paradigma SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) edisi lama. Pada peraturan
sebelumnya, dalam penyusunan SKP, guru dituntut untuk mengikuti kegiatan diklat
berdurasi 30-80 jp hanya untuk mendapatkan 1 angka kredit. Pada peraturan
tersebut, kegiatan pelatihan yang kurang dari 30 jp, apalagi seminar yang hanya
beberapa jam, hanya mendapatkan angka kredit sebesar 0,1.
“Banyak
webinar gratis yang diselenggarakan berbagai Komunitas Belajar, bisa diikuti
oleh guru tanpa kewajiban nge-share informasi diklat sebagai spam.
Salah satunya webinar yang diselenggarakan sebulan sekali oleh IGI Kota Serang,
informasinya bisa didapatkan melalui fitur Komunitas di PMM atau Instagram,”
pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, banyak kegiatan lain yang dapat dipilih oleh guru untuk pengembangan kompetensi. Salah satu yang paling mudah adalah menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan sesama guru di sekolah dengan bukti laporan. Bahkan poinnya pun cukup besar, yaitu 8 poin per kegiatan yang dilakukan secara bergantian menjadi pelaku dan pengamat.


