Sat Reskrim Polres PALI Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Di Desa Tempirai Selatan


Chansmedia.online.

PALI - Dalam waktu tidak sampai 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.


Terduga pelaku pencurian sepeda motor dan handphone tersebut berinisial AHD (21) warga asal Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara ini ditangkap Sat Reskrim Polres PALI diwilayah Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi pada hari Jum,at (19/01/2024).


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira S TrK SIK didampingi Katim Buser Aiptu Hairil Rozi mengatakan, pelaku ditangkap pada saat akan menjual barang hasil curiannya.


"Pelaku ditangkap petugas pada saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya diwilayah Guci Beracung," kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan, Sabtu (20/01/2024).


Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi nomor: LP / B-10 / I / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari 2024 kemarin.


Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tindak pidana dugaan Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Jum, at (19/012024) sekira pukul 02.00 Wib, saat korban tengah tertidur pulas.


"Ketika korban terbangun hendak ke kamar mandi, dilihatnya sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Nomor Polis BG-5492-PAS, 2 (dua) Unit handphone bermerk VIVO Y12s warna glacier Blue dan VIVO Y16 Warna Gold tidak ada lagi ditempatnya," ujarnya.


Kasat Reskrim melanjutkan, setelah mengetahui dia menjadi korban Pencurian, korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika ditafsir sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan," jelasnya.


Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah terduga pelaku AHD diamankan. Dia mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap harta milik korban.


"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat street dan 2 (dua) Unit handphone, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya. (Mdn)


Baca Juga Brow

Sumatera Selatan

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال