Chansmedia.online.
Ogan Ilir- Seakan kebal hukum, diduga gudang Penampungan CPO Ilegal terus aktif beroperasi. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Pada saat awak media sedang melintas didepan gudang tersebut pada hari ini Senin (15/01/2024) sekira pukul 12.05 wib, ada sebuah mobil tangki warna kuning keluar dari gudang penampungan yang tampak seperti gudang kopra.
Kuat dugaan kalau gudang Penampungan tersebut tidak memiliki izin usaha yang jelas dan gudang tersebut telah beroperasi sejak dua bulan lebih. Sepertinya gudang penampungan ini tidak tercium oleh aparat penegak hukum.
Pemilik gudang ini tidak sepertinya tidak takut takut melakukan bisnis Ilegal ini, padahal sudah banyak gudang penampungan BBM ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang telah ditindak tegas oleh jajaran Kepolisian Polda Sumsel beserta jajaran Polres Ogan Ilir.
Mengacu pada Undang Undang migas, ini adalah salah satu kejahatan migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media bahwa gudang tersebut milik RD dan pengurusnya bernama SP,
"Gudang CPO yang di Desa Babatan Saudagar itu milik RD, pengurusnya nama SP," kata salah satu sumber yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan ini.
Ditempat yang berbeda salah satu warga yang kesehariannya memiliki usaha tidak jauh dari lokasi gudang tersebut menyampaikan, bahwa sudah sering melihat truk truk pengangkut CPO masuk dan keluar dari gudang tersebut.
"Kami khawatir aktifitas tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya," ucapnya yang juga keberatan namanya disebutkan.
Sementara itu, RD saat dihubungi Wartawan melalui Whatssaap nya menyebutkan, bahwa gudang penampungan tersebut buka miliknya.
"Gudang itu bukan punya saya, saya sudah lama tidak lagi tinggal di Palembang," jawabnya singkat.
Masyarakat berharap agar melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum dapat bernindak tegas aktifitas gudang penampungan CPO Ilegal yang berlokasi tidak jauh dari SPBU di Jalan Lingkar Selatan Desa Babatan Saudagar. (Mdn)


