Kehebohan kebijakan baru pengelolaan kinerja guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) masih belum usai. Selain banyak guru yang mengeluh tentang banyak aplikasi dan administrasi yang harus dipegang, kehebohan diperkeruh dengan adanya pernyataan-pernyataan yang membuat para guru merasa semakin pusing dan bingung. Informasi-informasi penambah kebingungan tersebut banyak tersebar melalui media online, saluran YouTube, dan grup-grup media sosial.
Salah
satu informasi menyesatkan tersebut menyebutkan bahwa bukti dukung pengembangan
kompetensi guru (sertifikat, laporan, dan sejenisnya) yang diperoleh pada bulan
Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku. Argumen yang digunakan, bahwa bulan Januari
2024 adalah periode penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK), belum masuk ke
periode penilaian. Dengan demikian, bukti dukung yang diakui hanya yang diperoleh
mulai bulan Februari.
Apakah
benar, bukti dukung pengembangan kompetensi guru yang diperoleh pada bulan
Januari 2024 tidak diakui dalam pengelolaan kinerja? Merujuk pada portal resmi Fitur
Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar milik Kemendikbud dapat
dipastikan bahwa pernyataan atau informasi tersebut adalah salah alias sesat.
Dalam penjelasan tentang Tentang Bukti Dukung Untuk Guru, disebutkan bahwa Sertifikat
yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah
sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang
sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. Sebagai contoh, bukti dukung
yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah
sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan
Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.
Dengan demikian, bagi guru-guru bisa mulai menyicil pengembangan kompetensi sejak bulan Januari ini. Hal ini dilakukan agar tidak terlalu banyak kegiatan yang diikuti oleh guru, sehingga guru-guru bisa fokus dalam pembelajaran. Lagipula, dalam penilaian kinerja guru, pengembangan kompetensi ini sifatnya dipertimbangkan, bukan dinilai. Tetapi bukan berarti bisa diabaikan juga.
“Jangan sampai ada kesan bahwa guru sibuk berburu sertifikat, sedangkan murid terbengkalai,” ujar Sonny Rohimat, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Serang yang juga aktif sebagai praktisi Platform Merdeka Mengajar (PMM) pada Kamis (18/01).


