Minggu, 21 Januari 2024
Chans Media Online – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi disahkan.
Adapun edaran tersebut memuat tata cara mendapatkan surat izin praktik (SIP) serta surat tanda registrasi (STR).
Melansir pada Sabtu (20/1/2024), terdapat tiga ketentuan baru terkait SIP.
Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir.
Kedua, SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan, segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No 17/2023.
Berikut ketentuan penyelenggaraan, perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota:
Tenaga medis dan tenaga kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu di kabupaten dan kota tempat nakes menjalani praktik.
Kemudian kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota akan menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara mengajukan permohonan SIP dengan STR masih berlaku:
Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota, menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
Tata cara mengajukan permohonan SIP dengan STR namun tak praktik 5 tahun:
Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Adapun bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
(Rojali/Jalex>>



