Chansmedia.online.
Palembang- Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumatera Selatan Rinaldi Davinci bereaksi cepat terhadap pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan Ketua Komite Sekolah SMA dan SMP Negeri di wilayah Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel.
SM Oknum yang disebut saat ini sebagai Ketua Komite Sekolah diduga rangkap jabatan dimana SM saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Komite di SMA Negeri 9 Palembang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite di SMP Negeri 12 Palembang.
Renaldi kembali menegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah sudah jelas diterangkan pada Pasal 6 ayat 7, bahwa pengurus Komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite sekolah lainnya, apalagi sampai merangkap menjadi Ketua komite di sekolah lainnya.
Pada Pasal 6 ayat 4 dijelaskan, bahwa Ketua komite sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orang tua/ Wali siswa aktif, dan boleh merangkap jabatan apabila siswa pada sekolah yang bersangkutan memiliki siswa kurang dari 200 orang sesuai yang tertuang didalam Pasal 6 ayat 5, itu sudah benar kata Rinaldi, Sabtu (03/02/2024).
"Saya Mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid nya baik Kota maupun Provinsi segera memeriksa Dugaan tersebut", kata Rinaldi. Minggu (04/02/2024)
Sebelumnya, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Drs. Joko Edi Purwanto mengatakan kepada wartawan terkait dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 75 dirinya akan cek dulu aturannya.
"Untuk komite saya cek dulu di Permendikbud nomor 75", jawabnya singkat, Jumat (02/02/2024).
Respon tersebut kembali di tanggapi oleh Rinaldi Davinci, ia mengatakan aneh jika seorang Kabid SMA tidak memahami permendikbud.
"Aneh, masa seorang Kabid tidak menguasai perihal Permendikbud apalagi soal Jabatan Komite Sekolah. Karena Komite Sekolah bukan jadi barang baru. Wajar saja kalau ada terjadi penyimpangan, Kabid SMA saja gak paham", ucapnya.
Rinaldi minta agar Kadisdik Provinsi segera mengevaluasi Kabid yang dianggap kurang memahami aturan-aturan. Hal ini bisa berakibat maraknya pelanggaran aturan di SMA Negeri yang ada di Sumatera Selatan.
"Kami dari GTR Sumsel akan menggelar aksi Unjuk rasa dikantor Gubernur Sumsel dan diKantor Disdik Sumsel, kami meminta kepada Pj Gubernur Sumsel dan Kadisdik Sumsel agar segera evaluasi Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, karna diduga tidak memahami aturan yang ada didunia Pendidikan," tandasnya.
Selain itu Rinaldi juga menegaskan, akan menggelar aksi unjukrasa dikantor Walikota Palembang dan diKantor Dinas Pendidikan Kota Palembang.
"Kami juga meminta kepada Pj Walikota Palembang dan Kadisdik Kota Palembang untuk evaluasi Kabid SMP Disdik Kota Palembang, karna diduga terkesan tutup mata dengan adanya rangkap jabatan yang telah terjadi bertahun tahun," pungkasnya. (Mdn)


