Chansmedia.online.
Ogan Ilir- Kabar sangat menggembirakan bagi seluruh Kepala Desa ((Kades) di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan revisi Undang Undang (UU) Desa. Selasa (06/02/2024).
Dalam poin salah satu revisi UU Desa tersebut menerangkan terkait masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, dengan masa jabatan kades maksimal dua periode.
Kabar ini sudah pasti menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh Kades dan juga bagi Asosiasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia, mendengar kabar baik ini membuat ribuan perangkat desa yang hadir di Senayan Jakarta langsung sujud syukur.
Ribuan perangkat desa ini lakukan sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang disahkan oleh DPR RI.
Diketahui sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir. Ribuan Kades dari seluruh penjuru Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Para Kades yang melakukan aksi sujud syukur ini beredar di sejumlah media sosial Instagram, salah satu akun Instagram @nenktainment yang mengunggah video para Kades yang kegirangan, lantaran revisi UU Desa disahkan.
Dari lima video yang diunggah, memperlihatkan ribuan Kades dan perangkat desa yang melakukan sujud syukur hingga joget kegirangan.
Dalam salah satu video yang diunggah tersebut, salah seorang anggota DPR RI menyebutkan bahwa UU Desa sudah disahkan dan akan diberlakukan pada April 2024 mendatang.l
"Kita akan serahkan ke Presiden dulu untuk diberikan nomor UU Desanya. Tinggal administrasinya aja, tinggal penomorannya aja," kata Anggota DPR RI tersebut.
Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah Kades juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI karena sudah mengesahkan revisi UU Desa.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa. Dan masa jabatan Kepala desa hanya dua periode, yang mana sebelumnya tiga periode. (Mdn)


