Pelaku Begal Sadis Tewaskan Mahasiswi Unsri, Dua Residivis Asal Muara Enim

 


Chansmedia.online.

Palembang-- Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dua sekawan Nopriandi dan Herli Diansyah, tersangka begal sadis yang membunuh Nazwa mahasiswi Unsri beberapa hari lalu. Kedua pelaku ini sama sama pernah mendekam di lapas Muara Enim dalam kasus yang sama dan keduanya merupakan warga Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.


Perkenalan Kedua pelaku ini berawal dari balik jeruji besi lapas Muara Enim, hingga keduanya bebas dan melakukan begal dikawasan Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Akp Muhammad Ilham mengatakan, kalau kedua tersangka Nopriandi dan Herli ini merupakan resedivis yang pernah menjalani hukuman di lapas Muara Enim.


"Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas, mereka sama-sama keluar di tahun 2022," kata  Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers digedung Presisi Polda Sumsel Kamis (08/02/2024) Pukul 13.00 Wib.


Anwar melanjutkan, kalau kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah ditahan dilapas Muara Enim.


"Tersangka Herli Diansyah merupakan residivis dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, sementara tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan," terangnya.


Dijelaskan Anwar, pada saat kejadian. Korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai Ogan Ilir, lalu didatangi dua tersangka. Tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.


"Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor tersebut, lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," ungkapnya.


Lebih lanjut diterangkan Anwar, bahwa tim gabungan Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim mengamankan kedua tersangka ini di rumahnya masing-masing diwilayah Kabupaten Muara Enim.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban merk Yamaha Aerox dan untuk pisaunya masih dalam pencarian," tuturnya.


Anwar menegaskan, kedua tersangka ini dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu dihadapan para awak media, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan rencana melakukan begal tersebut atas kesepakatan mereka berdua.


Tersangka Herli Diansyah mengakui kalau dirinya yang menusuk korban Nazwa, pada saat korban menarik tubuhnya. Kemudian setelah menusuk korban, pisau tersebut dibuangnya di rawa kawasan Tanjung Senai Indralaya Kabuapten Ogan Ilir.


Tersangka Nopriandi juga mengakui kalau senpi rakitan yang ditodongkannya kearah kedua korban tersebut adalah miliknya, senpi itu dibelinya seharga Rp 300 ribu. Senpi itu selalu dibawanya pada saat akan melakukan aksi begal.  (Mdn)

Baca Juga Brow

Sumatera Selatan

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال