Ogan Ilir- Meski Polda Sumsel sedang gencar- gencarnya menindak ilegal drilling dan gudang penampungan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel, namun masih saja ada yang berani membuka penampungan CPO ilegal terang terangan tanpa pagar pelindung (Halaman terbuka dibelakang Rumah Makan Adem Ayem)
Penampungan CPO ilegal tersebut berlokasi di Jalan lintas Sumatera Desa Pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Penampungan CPO ilegal tersebut terus beroperasi secara terang-terangan, Oknum mafia berinisial RMD terus melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari para oknum sopir mobil tangki yang "nakal".
Kegiatan penampungan tersebut jelas telah melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Pemilik penampungan ini diduga kebal hukum atau memang lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki "nakal", yang bebas melakukan pengencingan diareal penampungan yang terbuka luas tersebut.
Dari pantauan awak media di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut, lokasinya berada dipinggir jalan tepatnya berada dibelakang Rumah Makan Adem Ayem dan tanpa ada pagar pelindung. Mereka tanpa ada rasa takut melakukan aktifitas tersebut.
Karna tidak ada pagar pelindung, tampak jelas pandangan langsung tertuju pada sebuah mobil tangki pengangkut CPO yang diduga habis melakukan pengencingan, dan terdapat banyak baby tank yang tersusun dalam area tersebut.
Salah satu warga yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan ini mengatakan, kalau penampungan CPO tersebut belum lama beroperasi.
"Gudang itu baru beroperasi Pak, tapi terus melakukan aktifitasnya, itu dapat dilihat dari mobil tangki warna kuning yang kerap keluar masuk," katanya, Selasa (05/03/2024)
Dia melanjutkan, sejak adanya penampungan CPO tersebut. Lokasi tersebut sudah tidak nyaman lagi untuk beristirahat, tanah dilokasi tersebut jadi hancur dan juga berubah warna akibat dicemari CPO yang jatuh ke tanah.
"Praktek penampungan minyak CPO ini diduga ilegal, karna tidak ada plang perusahaan dilokasi tersebut, ini sudah jelas merugikan negara," ucapnya.
Menurutnya, semestinya penampungan CPO ini jangan buka disini. Karna aromanya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apa lagi penampungan ini tanpa ada pagar pelindungnya dan terlampau dekat dengan Rumah Makan.
"Kami yang berada dilokasi ini tidak berani berbuat banyak, kami hanya bisa berharap dan meminta agar pihak jajaran kepolisian Polres Ogan Ilir dapat menindak pemilik penampung CPO ilegal ini, karna sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan," tukasnya. (Mdn)


