Chansmedia.online.
Ogan Ilir-- Diduga pihak Kepolisian Ogan Ilir tutup mata dan sengaja melakukan pembiaran terhadap pertambangan galian C yang ada di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kuat dugaan perbuatan penambangan galian C tersebut tanpa mengantongi izin resmi, yang pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana. Namun Kenyataannnya kegiatan pertambangan tanah tanpa izin masih terus terjadi didesa Parit.
Pihak Polres Ogan Ilir semestinya melakukan penelitian, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin diwilayah hukumnya dan untuk mengetahui kendala penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin tersebut.
Adapun jenis penelitian ini yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di desa Parit kurang maksimal dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin tersebut.
Kuat dugaan kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan info yang didapat awak media ini mengatakan bahwa pertambangan galian C didesa Parit tersebut telah lama beroperasi.
"Kami tidak berani berbuat banyak selama ini, karna kami takut, kami hanya diam saja saat jalan jadi berlumpur akibat tanah yang jatuh dari mobil angkutan ditimpa hujan, dan pada saat hari panas tanah yang jatuh dari mobil angkutan tersebut menjadi debu yang berterbangan," kata JF kepada awak media.
Dia melanjutkan, pihak Kepolisian Ogan Ilir sepertinya diam saja tanpa melakukan tindakan terhadap pertambangan galian C tersebut, diajuga menduga kalau pertambangan galian C itu tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
"Kalau dia memiliki izin resmi pasti telah dipasangnya didepan pintu masuk galian, dari awal tidak ada dipasang merk izin resmi tersebut," ucapnya.
Menurutnya, berdasar informasi yang didapatnya kalau pemilik pertambangan galian C itu bernama AJ yang memiliki usaha seperti bukan saja didesa Parit tapi juga ada dimana mana.
"Pemilik galian ini adalah AJ, yang memiliki usaha galian C lebih dari satu tempat, usaha galian C miliknya tersebut juga ada beberapa titik diwilayah Kecamatan Gandus Kota Palembang," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir Akbp Andi Baso Rachman, SH., SIK., MSI dihubungi mengucapkan terima kasih informasi dan pemberitaan yang dikirim kepadanya.
"Terima kasih atas pemberitaan dan mungkin Kapolda Sumsel sudah baca dan kami akan tindak lanjuti," singkat Kapolres Ogan Ilir.
Saat awak media ini meninjau lokasi tersebut nampak ada mobil Eksapator dilokasi tersebut, dan dilihat dari kondisinya. Galian ini telah lama melakukan akfitas hingga meluas sepert itu.
Kalau memang benar pemilik pertambangan galian C ini tidak mengantongi izin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Barubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Dan berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK dan dinas terkait lainnya dapat mendengar keluhan masyarakat ini, dan memanggil pemilik penambangan galian C berinisial AJ untuk dimintai keterangan terkait perizinannya melakukan penambangan tersebut. (Mdn)


