Chansmedia.online Kamis 18/April-2024 Empat Lawang- Beberapa minggu ini terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Pendopo,Kabupaten Empat lawang dijual hingga Rp 50,000.00
Informasi ini ditemukan langsung oleh awak media yang turun langsung kelapangan,
lalu apa yang sebenarnya terjadi dan penyebabnya sehingga gas elpiji 3 kg menjadi langkah?
saat di konfirmasi awak media pangkalan Gas elpiji 3 kg Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo mengatakan " kamu tanyokan langsung degan Bos kami di Bruge kareno ngapo barang kurang saat ini kareno kurang jak pucok dikurangi jata 30 % jak di pucok ujar Mefi
"Dadam bahasa Indonesia nya kamu tanyakan aja degan bos yang di Desa Beruge/Pendopo karena memang di kurangi 30% dari atas atau Agen di kabupaten".
Yang jadi pertanyaan kalau memang ada aturan dikurang 30% mengapa harganya tetap naik bukan kah sudah diatur dalam undang-undang,,,???
Dan awak media langsung menemui Bos dari agen/pangkalan elpiji yang ada di Desa Beruge yang bernama Hasan saat dikonfirmasi "kalu kami tidak ada perubahan harga cuman tambahan ongkos mobil,ongkos karyawan jatuh o kehargo Rp 23 ribu" ujar Pak Hasan.
"Kata pak Hasan kalau kami tidak menaikan harga dari biaya pengangkutan dan upah karyawan semuanya hanya 23,000.00
Mengapa si Mefi bisa menjual harga yang bisa berpariasi dari harga 30,000.00 s/d 50,000.00.???
Ini harus ditindak tegas dan dipanggil oleh aparat penegak hukum wilayah pendopo untuk dimintah'i keterangan dan sangsinya dengan tegas dan jelas melangar undang-undang permigasan.
dipastikan karena adanya pangkalan gas elpiji Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo yang datang langsung kerumah awak media untuk mengkonfirmasi masalah harga gas elpiji dengan membawa 3 orang pedagang eceran yang menjual harga Rp 30-50 ribu
dalam hal ini juga Media dan Lembaga segera melaporkan kepihak yang berwajib untuk para pangkalan ataupun para pengecer yang nakal menjual gas elpiji 3 kg diluar harga yang di tetapkan (HET) agar segera ditindaklanjuti.
Bahwa selain melanggar undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 pelaku usaha yang menjual elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga HET dikenakan pasal 53 huruf C dengan contoh pasal 23 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak 30 miliar.
HET bisa dipidana melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 miliyar
oleh karena itu,jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah kebawah dengan subsidi maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi.
Pemda harus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif Jangan hanya berpangku tangan saja berikan sanksi tegas bagi oknum distributor yang terbukti melakukan dan menjual harga yang sudah di tetapkan ( HET).
Kepolisian harus lebih tegas untuk melakukan penegakan hukum.
PT Pertamina juga harus tegas memutuskan kerjasama dengan distributor yang nakal tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak konsumen menengah akan semakin besar mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.
Laporan:Dicky
Editor: Surya dilaga



