Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Reskrim Polsek Plaju, Berhasil Amankan BB 13 Kg Sabu Sabu

 


Chansmedia.online.

Palembang— Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK langsung mendatangi Mapolsek Plaju untuk memberikan penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar.


Apresiasi dan penghargaan ini diberikan Kapolda Sumsel kepada personil Polsek Plaju pada hari Selasa (09/04/2024) lalu, bertempat di Mapolsek Plaju.


Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Plaju belum lama ini berhasil meringkus dua pelaku narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti 13 kilogram narkotika jenis sabu sabu.


Rencananya 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Minggu (31/03/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.


Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah tersangka Toni Darmawan (28) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat, dan rekannya Suyatno Gustono (28) warga Gang Ratu Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.


Dalam penyelidikan, ternyata 13 Kg sabu yang diamankan tersebut, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan tersangka Toni pada pemesannya.


Dari pengiriman yang dilakukan tersangka, dia mendapatkan bagian 35 kilogram yang akan diserahkan ke pemesannya dan sebanyak 25 kilogram lagi diambil langsung oleh bos berinisial OK.


Menurut pengakuan tersangka Toni, dirinya ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan dan dia sendiri di saat itu bekerja sebagai keamanan kos.


“Saya butuh uang untuk berobat ibu saya yang sedang sakit, saya akhirnya bersedia menjadi kurir pengiriman sabu setelah janji OK akan diberi upah Rp 25 Juta usai semua sabu tersebut diterima pemesannya,” kata tersangka Toni.


Tawaran itu diterima tersangka Toni pada Jumat (29/03/2024) Lalu, dia diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp 25 juta.


“Karena butuh duit, saya menerima penawaran dari bos OK. Pada Sabtu (30/03/2024) dini hari saya ditelpon oleh bos untuk mengambil paket yang ada di dalam koper dan diletakkan di sekitaran SONS tersebut,” tutur tersangka Toni di sela-sela rilis kasus di Mapolrestabes Palembang pada hari Selasa (02/04/2024) sore.


Setelah paket yang ada dalam koper tersebut diambil saat itu tidak ada yang curiga dengan barang atau paket yang hendak diambilnya.


“Saat di dalam rumah, karena saya penasaran lalu tas tersebut saya buka dan ternyata ada paket sabu-sabu sebanyak 60 kilogram yang dimasukkan dalam dua koper tersebut,” ucapnya.


Dia melanjutkan, Si bos OK ini lalu mengambil 25 kilogram sabu tersebut yang akan dikirimkannya langsung ke pemesannya. Semua paket yang disimpannya sebanyak 35 kilogram sabu dan 22 kilogram sabu sudah diserahkannya kepada orang yang memesannya.


“Di depan SONS pada hari Sabtu pagi, saya serahkan 15 kilogram sabu tadi kepemesannya, lalu malamnya sebanyak 4 kilogram sabu di Taman Anggrek Kecamatan Jakabaring dan terakhir sebanyak 3 kilogram diserahkan ke pemesannya di SONS tersebut. Dan sisa 13 kilogram disimpan sebelum diserahkan ke pemesannya yang saat ini ada di luar kota,” jelasnya.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Mario Ivanry menerangkan, tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu kepada pemesan dan tersangka tidak kenal dengan penerimanya.


“Total upah yang dijanjikan dengan pelaku Toni tadi Rp25 juta. Namun, yang belum diterima karena masih ada paket yang belum diambil dan belum habis,” terang Harryo.


Penangkapan dua pelaku ini, sambung dia, sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut.


“Saat penyergapan rumah dari pelaku Toni saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Lalu anggota melakukan pengembangan serta menunggu pelaku pulang dari membeli sayur untuk lauk makan sahur itu yang dipesan orangtuanya,” terangnya.


Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Sebab di saat menginterogasi pelaku, Toni ketika itu terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu sudah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada di dirinya.


Sedangkan 25 kilogram sabu, diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ditangan pelaku ini hanya 35 kilogram. Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, pada saat itu turut diamankan dua unit HP milik kedua pelaku.


“Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang,” tandas Harryo.


Kapolrestabes Palembang menegaskan, akibat ulahnya maka kedua pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Mdn)

Baca Juga Brow

Sumatera Selatan

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال