Korwil SEMMI Sumsel Minta Kapolrestabes Jangan Sampai Ciderai Demokrasi Di Kota Palembang

 


Chansmedia.online.

Palembang - Pada hari Minggu (07/04/2024) Korwil Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Provinsi Sumatera Selatan Meminta kapolrestabes jangan sampai menciderai hak penyampaian pendapat di muka umum di kota Palembang


Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum.


Sejatinya Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur tentang cara penyampaian pendapat di muka umum. Cara-cara yang harus dilakukan, yakni: Wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada Polri.


Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.


Rinaldi davinci selaku Kordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Selatan meminta Kapolrestabes jangan sampai menciderai hak demokrasi di kota palembang.


"Kita tahu negera indonesia adalah negara demokrasi , kalau kapolrestabes tidak memberikan hak atau membatasi hak masyarakat , organisasi dan lain lain untuk menjalankan hak demokrasi, maka silahkan mundur sekarang juga," tukasnya.  (Mdn)

Baca Juga Brow

Sumatera Selatan

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال