Modus Korupsi Dana Desa Peran Masyarakat dan Peran Pendamping Desa



Modus Korupsi Dana Desa Peran Masyarakat Peran Pendamping


Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pemerintah menugaskan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan tujuan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam skala lokal Desa.


PLD sebagai mitra Desa ditugaskan untuk mendampingi Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD menjadi peran untuk mendukung Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diberikan.


Komposisi PLD diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 Desa, maka ditugaskan 1 orang PLD;

Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 Desa, maka perhitungannya adalah jumlah total Desa dibagi 4. Apabila terdapat sisa 1 sampai dengan 3 Desa maka dilakukan penambahan 1 orang PLD.


Kecamatan dengan Desa terpencil secara geografis, perbatasan dan kepulauan, maka ditugaskan 1 orang Pendamping Lokal Desa untuk 1 Desa, berdasarkan usulan Satker P3MD Provinsi atas persetujuan Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.



Tugas pokok PLD:

Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa sehingga perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Memfasilitasi musyawarah Desa yang partisipatif dalam menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan juga APBDesa.

Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta memfasilitasi informasi kepada masyarakat Desa terkait pembangunan Desa.


Mendampingi masyarakat Desa dalam penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), kelompok perempuan, dan kelompok rentan (difabel, berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin, dan marginal)


Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa lewat musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat Desa.

Mendorong terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel

Memfasilitasi penataan dan pengembangan kelembagaan ekonomi Desa, serta mengidentifikasi potensi pengembangan ekonomi Desa.


Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa terdiri dari Pendamping Desa Pemberdayaan (PD-P) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD-TI). PD-P dan PD-TI bertugas di tingkat Kecamatan dan bekerja sama dengan Camat dan Aparat Pemerintahan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan dalam skala lokal Desa.


Pemerintahan dan kementrian serta masyarakat kecewa dengan kinerja PLD apa lagi dengan PD-P serta PD-TI,karena tupoksi tugasnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat, salah satu warga kecamatan SKD(Sikap Dalam) bertanya kepada awak media katanya di Desa kita ada yang namanya BUMDes,Pembedayaan masyarakat Desa dan pembangunan skalah lokal Desa,(pedio so BUMDes e,Pembedayaan u pedio masyarakat Manonyo diberdayakan dari Dana-Desa e) masyarakat mana yang di berdayakan oleh kepala Desa dan apa yang namanya BUMDes itu?


Jadi selama ini masyarakat tidak tahu apa usaha Desa itu dan siapa yang menerima manfaat dari usaha itu dan yang diberdayakan itu siapa kami selaku masyarakat awam belum pernah merasakan manfaatnya?

tempatnya saja kami tidak tahu BUMDes itu apa lagi ada Pembedayaan yang menikmati Pembedayaan masyarakat itu siapa tutupnya dengan pertanyaan?


Jadi mencermati laporan dari masyarakat kecamatan Sikap Dalam ini tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat,tentang asas manfaat BUMDes dan Pembedayaan sedangkan anggarannya cukup pantastik berdasarkan laporan didata kementerian setiap Desa berpariasi tergantung dengan Desanya masing-masing.



Bahkan di Desa itu tidak ada yang namanya BUMDes dan masalah pembedayaan(ketahanan panggan) yang kami tahu Kades "meli tanah nanam gedang,kacang,jagun apo ternak sapi apo ngigon ikan,apo ternak ayam,kambing kami nedo karuan apo ado hasel o apo kateik dan sapo nikmati hasel o(yang kami tahu Kades beli tanah tanam,kates,kacang,jagung,apa ternak sapi,apa ternak ikan,apa ternak ayam,kambing kami tidak tahu apa ada hasilnya) ujar seorang warga masyarakat Sikap Dalam" tidak pernah dibicarakan kepada masyarakat kami oleh pak kades apa lagi pendaping Desa celotehnya.


Harapan dan masukan ketua (DPC) Lembaga "Elang Emas" Kabupaten Empat Lawang Kita akan melaporkan hal ini kepada Pj.Bupati Empat Lawang kalau bisa kedepannya kita usulkan menejemen dan kedisiplinan serta keprofesionalan PLD maupun PD-P/PD-TI bagaimana berjalan dengan semestinya sesuai dengan harapan masyarakat masih ada orang Empat Lawang ini yang bisa bekerja dengan profesional dan nanti apabilah ada temuaan team kami dari Lembaga dan media saat konfirmasi dan investasi kelapangan jangan Salakan kami,akan kami bawah kerana hukum yang bisa kami percayaai dibumi saling karuani saling kerawati ini tutupnya pak Pisra Irawan.

Journalis : Surya dilaga

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال