Chansmedia.online-Empat Lawang
Berbagai pendapat masyarakat terkait pemberitaan Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun Pendamping Desa (PD) yang diduga ikut menikmati dana desa (DD) dan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan APBDes, RKPDes Pelaksanaan Kegiatan dan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa dengan meminta imbalan uang dirangkum tim media Suaraempatlawang.com.
Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang terpilih dengan tegas meminta seluruh PLD, PD, PD Teknis yang membuat RAB maupun TA diganti karena penyalahgunaan wewenang. Menurutnya saat ini PLD, PD maupun TA sudah kaya-kaya, kekayaan mereka ia nilai tidak sesuai dengan gaji yang mereka terima.” Sudah waktunya PLD, PD dan TA diganti, peran mereka sudah melampaui batas dengan semena-mena memasukkan kegiatan di luar kesepakatan masyarakat (Diluar Musdes), mereka sudah kaya-kaya dari penyalahgunaan wewenang dengan mengambil alih tugas operator Desa dalam penyusunan APBDes RKPDes dan SPJ,” terang Politikus Partai PDI-P.
Sementara pendapat pengguna media sosial Yan CS menuliskan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bisa dipecat jika mereka melakukan pelanggaran serius terhadap tugas, kode etik, atau peraturan yang berlaku. Beberapa tindakan yang bisa menyebabkan pemecatan antara lain:
1.Penyalahgunaan Kekuasaan atau Dana: Jika PD atau PLD terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan atau dana pembangunan desa untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini dapat menjadi alasan serius untuk pemecatan.
2. Pungutan Liar atau Gratifikasi: Jika mereka meminta atau menerima pungutan liar atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang terkait dengan pekerjaan mereka sebagai pendamping desa, hal ini dapat menyebabkan pemecatan.
3. Pelanggaran Kode Etik atau Standar Profesional: Jika PD atau PLD melanggar kode etik atau standar profesional yang telah ditetapkan untuk profesi mereka, seperti melakukan tindakan diskriminasi, pelanggaran terhadap prinsip integritas, atau tidak mematuhi aturan tata tertib, hal ini dapat menjadi alasan untuk pemecatan.
Dalam beberapa hari belakangan, Pendamping di Kabupaten Empat Lawang dibuat tidak bisa tidur nyenyak setelah praktek kotornya dalam menggerogoti Dana Desa terbongkar. Berawal dari curhatan salah satu keluarga Kepala Desa di Muara Pinang yang menyampaikan bahwa Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dibodoh-bodohi oleh Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa (PLD dan PD)
“Pada tahun 2023 kepala desa banyak yang kesel karena banyaknya kegiatan yang diluar sepengetahuan mereka (tanpa musdes), mereka diancam jika tau mau melaksanakan kegiatan tersebut (titipan) maka pengajuan mereka akan dipersulit, isi dalam APBDes semuanya diatur oleh Pendamping Desa, lihat saja hampir semua kegiatan per kecamatan sama, contoh sosialisasi, pelatihan semua hampir sama. Begitupun soal pembuatan dokumen Kepala tidak disuruh pintar agar pembuatan dilakukan oleh pendamping dengan bayar Rp 10-15 juta per desa/pertahun. Seharusnya pendamping desa melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar bisa membuat laporan, perencanaan terkait dana desa,” ucapnya, Senin 3 Mei 2024.
Dari pemberitaan tersebut satu persatu Kepala Desa maupun Pendamping Desa mulai berani bersuara dan membenarkan praktek kotor para Pendamping.
Viral Nya kasus ini membuat Lembaga Masyarakat Elang Mas melaporkan PLD, PD ke Mapolres Empat Lawang. Kita tunggu saja gebrakan Pidkor Polres Empat Lawang untuk memproses laporan ini.
Tugas pendamping desa yang sebenarnya tidak untuk mendampingi pelaksanaan proyek desa, tidak juga mendampingi dan mengontrol pengelolaan penggunaan dana desa, namun pendamping desa melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap desa. Tetapi fakta yang ada dilapangan tidak seperti itu, tugas pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek pembangunan, pendamping administrasi, dan masih banyak lagi.
Padahal Dalam Peraturan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 Mengenai Pendamping Desa Sudah Dijabarkan Dengan Lengkap.
Journalis:Surya dilaga



