Oleh: Irfan Helmi*
Lingkungan pengendalian yang kuat akan menjadi pondasi
bagi unsur lainnya
agar dapat berjalan
dengan optimal. Penilaian risiko akan memastikan bahwa risiko yang
dihadapi organisasi teridentifikasi dan terukur dengan baik. Selanjutnya kegiatan pengendalian diperlukan sebagai alat untuk mengarahkan agar level risiko dapat diterima oleh
organisasi. Dukungan informasi, komunikasi dan pemantauan akan menciptakan
pengendalian intern yang mampu menambah keyakinan bahwa tujuan organisasi dapat
dicapai dengan efektif dan efisien.
Pengendalian
internal di instansi pemerintah memiliki tujuan yaitu: tercapainya tujuan
organisasi, memastikan kegiatan berjalan
efektif dan efisien,
menghasilkan laporan keuangan
yang andal, terciptanya asset negara yang aman, serta
meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Peningkatan penerapan
pengendalian intern di instansi pemerintah dilakukan dengan memperkuat unsur pemantauan melalui penerapan konsep tiga lini pertahanan (three lines of defense). Manajemen
operasional sebagai lini pertahanan pertama bertanggung jawab penuh atas
penerapan pengendalian internal, sedangkan Unit Kepatuhan Internal (UKI)
sebagai lini kedua melakukan pemantauan pengendalian intern dan Inspektorat
pada lini ketiga melakukan tugas assurance dan konsultasi. Urgensi dari
Pengendalian Internal ini meliputi:
1.
Seluruh unsur pengendalian intern
pada hakikatnya menyatu dengan segala hal yang ada dalam organisasi. Di mana
organisasi dibentuk maka di situ pengendalian diciptakan. Contoh beberapa
program yang diterapkan adalah penegakan
disiplin dan kode etik, perbaikan
manajemen sumber daya manusia, penerapan manajemen kinerja
dan manajemen risiko, penajaman fungsi organisasi, penetapan uraian jabatan dan
standar operasional prosedur, analisis beban kerja, dan pembangunan teknologi
informasi.
2.
Unsur-unsur pengendalian internal bersifat
integral, atau saling terkait antara
unsur satu dengan unsur
lainnya. Melakukan pemantauan merupakan cara yang efektif untuk memperbaiki unsur pengendalian
intern lainnya. Dari pemantauan akan teridentifikasi kelemahan sistem yang ada.
Potret kelemahan yang ditemukan tersebut
selanjutnya menjadi bahan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bagi unsur pengendalian yang masih lemah. Dengan
demikian, melalui pemantauan diharapkan akan terjadi perbaikan seluruh unsur
pengendalian intern.
3.
Perbaikan yang dilakukan melalui
pemantauan sepanjang waktu akan lebih menjamin kontinuitas serta lebih mudah diterima oleh manajemen. Mudah diterima karena
perubahan yang terjadi tidak mendadak dan tidak ekstrim. Kondisi sebaliknya,
bila perbaikan dilakukan melalui proyek evaluasi seluruh unsur pengendalian
sekaligus, maka waktu dan sumber daya yang diperlukan akan cukup besar,
mengingat besarnya organisasi. Hasilnya belum tentu dapat diperoleh dalam waktu
yang singkat. Penyelesaian evaluasi yang terlambat bisa mengurangi relevansi
hasilnya. Selain itu, perubahan besar dan sekaligus akan cenderung menghadapi resistensi yang kuat dari pihak-pihak yang telah nyaman dengan kondisi yang ada.
4. Perubahan Lingkungan Organisasi merupakan suatu keniscayaan. Setiap instansi pemerintah perlu memahami bahwa perubahan akan terjadi terus-menerus dan tidak dapat dihindari. Faktor penyebabnya berasal dari luar maupun dari dalam seperti: perkembangan teknologi, perubahan kondisi ekonomi, maupun perubahan kebijakan pemerintah.
5. Peningkatan Kompleksitas Organisasi. Semakin luas lingkup dan ukuran suatu organisasi mengakibatkan manajemen tidak dapat melakukan pengendalian secara langsung atau secara pribadi terhadap jalannya operasi organisasi.
6. Kesalahan-Kesalahan. Setiap pribadi pasti pernah melakukan kesalahan, oleh karena itu dibutuhkan kontrol/pengawasan untuk meminimalisasi kesalahan tersebut. Kesalahan bisa dilakukan oleh semua orang, baik itu di tingkat bawahan maupun pimpinan. Bila bawahan yang ada tidak melakukan kesalahan, maka pimpinan dapat secara sederhana melakukan fungsi pengawasannya.
7. Kebutuhan untuk mendelegasikan wewenang. Sebagian wewenang yang dimiliki pimpinan perlu didelegasikan kepada bawahan disertai dengan tanggung jawab yang memadai. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat. Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuannya. Pimpinan membutuhkan seseorang yang dipercaya untuk mendelegasikan tugasnya saat sedang berhalangan. Bila pimpinan tersebut mendelegasikan wewenang kepada bawahannya, tanggungjawab pimpinan itu sendiri tidak berkurang. Satu-satunya cara pimpinan dapat menentukan apakah bawahan telah melakukan tugasnya adalah dengan mengimplementasikan sistem pengawasan melalui pengendalian internal.
Pengendalian internal sebagai sistem, kegiatannya tidak lagi berpusat pada faktor manusia saja, akan tetapi melibatkan seluruh unsur-unsur dalam organisasi termasuk kebijakan, peraturan-peraturan, standar-standar dan prosedur. Sistem Pengendalian Internal perlu diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan serta diterapkan pada semua tingkatan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
*Irfan Helmi (Penulis) adalah Kasi Kepatuhan Internal KPPN Tanjung Pandan


