Urgensi Pengendalian Internal di Instansi Pemerintah

Oleh: Irfan Helmi*



Lingkungan pengendalian yang kuat akan menjadi pondasi bagi unsur lainnya agar dapat berjalan dengan optimal. Penilaian risiko akan memastikan bahwa risiko yang dihadapi organisasi teridentifikasi dan terukur dengan baik. Selanjutnya kegiatan pengendalian diperlukan sebagai alat untuk mengarahkan agar level risiko dapat diterima oleh organisasi. Dukungan informasi, komunikasi dan pemantauan akan menciptakan pengendalian intern yang mampu menambah keyakinan bahwa tujuan organisasi dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Pengendalian internal di instansi pemerintah memiliki tujuan yaitu: tercapainya tujuan organisasi, memastikan kegiatan berjalan efektif dan efisien, menghasilkan laporan keuangan yang andal, terciptanya asset negara yang aman, serta meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peningkatan penerapan pengendalian intern di instansi pemerintah dilakukan dengan memperkuat unsur pemantauan melalui penerapan konsep tiga lini pertahanan (three lines of defense). Manajemen operasional sebagai lini pertahanan pertama bertanggung jawab penuh atas penerapan pengendalian internal, sedangkan Unit Kepatuhan Internal (UKI) sebagai lini kedua melakukan pemantauan pengendalian intern dan Inspektorat pada lini ketiga melakukan tugas assurance dan konsultasi. Urgensi dari Pengendalian Internal ini meliputi:

1.       Seluruh unsur pengendalian intern pada hakikatnya menyatu dengan segala hal yang ada dalam organisasi. Di mana organisasi dibentuk maka di situ pengendalian diciptakan. Contoh beberapa program yang diterapkan adalah penegakan disiplin dan kode etik, perbaikan manajemen sumber daya manusia, penerapan manajemen kinerja dan manajemen risiko, penajaman fungsi organisasi, penetapan uraian jabatan dan standar operasional prosedur, analisis beban kerja, dan pembangunan teknologi informasi.

2.       Unsur-unsur pengendalian internal bersifat integral, atau saling terkait antara unsur satu dengan unsur lainnya. Melakukan pemantauan merupakan cara yang efektif untuk memperbaiki unsur pengendalian intern lainnya. Dari pemantauan akan teridentifikasi kelemahan sistem yang ada. Potret kelemahan yang ditemukan tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bagi unsur pengendalian yang masih lemah. Dengan demikian, melalui pemantauan diharapkan akan terjadi perbaikan seluruh unsur pengendalian intern.

3.       Perbaikan yang dilakukan melalui pemantauan sepanjang waktu akan lebih menjamin kontinuitas serta lebih mudah diterima oleh manajemen. Mudah diterima karena perubahan yang terjadi tidak mendadak dan tidak ekstrim. Kondisi sebaliknya, bila perbaikan dilakukan melalui proyek evaluasi seluruh unsur pengendalian sekaligus, maka waktu dan sumber daya yang diperlukan akan cukup besar, mengingat besarnya organisasi. Hasilnya belum tentu dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Penyelesaian evaluasi yang terlambat bisa mengurangi relevansi hasilnya. Selain itu, perubahan besar dan sekaligus akan cenderung menghadapi resistensi yang kuat dari pihak-pihak yang telah nyaman dengan kondisi yang ada.

4.       Perubahan Lingkungan Organisasi merupakan suatu keniscayaan. Setiap instansi pemerintah perlu memahami bahwa perubahan akan terjadi terus-menerus dan tidak dapat dihindari. Faktor penyebabnya berasal dari luar maupun dari dalam seperti: perkembangan teknologi, perubahan kondisi ekonomi, maupun perubahan kebijakan pemerintah.

5.       Peningkatan Kompleksitas Organisasi. Semakin luas lingkup dan ukuran suatu organisasi mengakibatkan manajemen tidak dapat melakukan pengendalian secara langsung atau secara pribadi terhadap jalannya operasi organisasi.

6.       Kesalahan-Kesalahan. Setiap pribadi pasti pernah melakukan kesalahan, oleh karena itu dibutuhkan kontrol/pengawasan untuk meminimalisasi kesalahan tersebut. Kesalahan bisa dilakukan oleh semua orang, baik itu di tingkat bawahan maupun pimpinan. Bila bawahan yang ada tidak melakukan kesalahan, maka pimpinan dapat secara sederhana melakukan fungsi pengawasannya.

7.       Kebutuhan untuk mendelegasikan wewenang. Sebagian wewenang yang dimiliki pimpinan perlu didelegasikan kepada bawahan disertai dengan tanggung jawab yang memadai. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat. Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuannya. Pimpinan membutuhkan seseorang yang dipercaya untuk mendelegasikan tugasnya saat sedang berhalangan. Bila pimpinan tersebut mendelegasikan wewenang kepada bawahannya, tanggungjawab pimpinan itu sendiri tidak berkurang. Satu-satunya cara pimpinan dapat menentukan apakah bawahan telah melakukan tugasnya adalah dengan mengimplementasikan sistem pengawasan melalui pengendalian internal.


Pengendalian internal sebagai sistem, kegiatannya tidak lagi berpusat pada faktor manusia saja, akan tetapi melibatkan seluruh unsur-unsur dalam organisasi termasuk kebijakan, peraturan-peraturan, standar-standar dan prosedur. Sistem Pengendalian Internal perlu diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan serta diterapkan pada semua tingkatan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.


*Irfan Helmi (Penulis) adalah Kasi Kepatuhan Internal KPPN Tanjung Pandan

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال