Tegal, Chansmedia.net –
Tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Tegal kembali menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena yang tidak hanya berdampak pada masa depan generasi muda tersebut kini dinilai memerlukan langkah pencegahan yang lebih masif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Berdasarkan data mediasi perkawinan anak yang dihimpun oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 59 anak mengajukan mediasi perkawinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 anak diketahui telah dalam kondisi hamil.
Kondisi ini menjadi gambaran nyata bahwa persoalan perkawinan usia dini masih menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani secara komprehensif. Data juga menunjukkan bahwa wilayah Kecamatan Kramat menempati posisi tertinggi dengan delapan kasus mediasi perkawinan anak dalam kurun waktu tersebut.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, dr. Ruszaeni, menyampaikan bahwa perkawinan anak bukan sekadar persoalan administratif maupun sosial, melainkan memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, kesehatan reproduksi, pendidikan, hingga kondisi ekonomi keluarga 16/06/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang digelar di SMPN 1 Dukuhwaru. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan kepada anak, orang tua, lingkungan sekolah, hingga masyarakat luas.
"Perkawinan anak berpotensi memutus akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak, serta memperbesar kemungkinan terjadinya persoalan sosial dan ekonomi di masa mendatang. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong penguatan peran keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak. Selain itu, sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan dinilai menjadi kunci penting dalam menekan angka perkawinan usia dini.
Meningkatnya jumlah kasus yang tercatat pada awal tahun 2026 menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak harus menjadi prioritas bersama. Anak-anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, tumbuh dalam lingkungan yang sehat, serta memiliki kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik tanpa harus menghadapi beban kehidupan rumah tangga sebelum waktunya.
Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, diharapkan angka perkawinan anak di Kabupaten Tegal dapat ditekan secara signifikan demi terwujudnya generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing di masa depan.



