Cirebon, Chansmedia.net –
Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kota Cirebon sebagai tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik.
Perkara tersebut diajukan oleh Cahyo Raharjo selaku pemohon terhadap enam kepala sekolah, masing-masing Kepala SDN Dukuh Semar 1, SDN Plandakan 1, SDN Majasem 1, SDN Silih Asah 1, SDN Silih Asah 2, dan SDN Pahlawan sebagai pihak termohon.
Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Agung Sedijono, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang pemeriksaan awal atas sengketa informasi publik tersebut.
"Benar, Komisi Informasi Kota Cirebon telah menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara pemohon perorangan dengan enam kepala sekolah dasar negeri di Kota Cirebon," ujarnya.
Agung menjelaskan, sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada masing-masing kepala sekolah pada pertengahan Mei 2026.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta sejumlah dokumen dan data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta berbagai informasi lainnya untuk periode 2020 hingga 2025.
Namun, setelah melalui proses korespondensi sesuai mekanisme yang berlaku, pemohon menyatakan belum memperoleh informasi sebagaimana yang dimohonkan. Kondisi tersebut kemudian berlanjut menjadi sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi Kota Cirebon untuk diselesaikan melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi.
Sidang pemeriksaan awal difokuskan pada pemeriksaan legal standing para pihak, kelengkapan administrasi, serta kewenangan Komisi Informasi dalam menangani perkara dimaksud. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum majelis komisioner melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses persidangan tersebut, Komisi Informasi Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan publik.
Diharapkan, penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.



