Aceh Timur, Chansmedia.net
Satlantas Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun hingga tewas di wilayah Idi Rayeuk. Penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Meski pelaku sudah diamankan, rasa keadilan publik belum terpuaskan.
Direktur Faksi Keadilan Aceh, Ronny H. bereaksi keras atas tewasnya anak tersebut. Dia juga mengecam sejumlah kendaraan tertentu yang diduga kerap ugal - ugalan di jalan Medan - Banda Aceh, sehingga sangat mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami minta pelaku dihukum seumur hidup! Tindakannya sangat biadab. Menabrak anak kecil itu hingga tewas, lalu melarikan diri, dan menurut kami pihak berwajib belum berhasil menertibkan sejumlah kendaraan jenis tertentu yang kerap ugal - ugalan, bahkan tak menghargai nyawa manusia, " tegas Ronny. kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Ronny, kaburnya pelaku dari lokasi kejadian adalah bentuk pembiaran dan tidak punya rasa tanggung jawab sama sekali.
"Kalau masih ada nurani, seharusnya berhenti dan tolong korban. Ini malah kabur. Maka pelaku harus dihukum berat, jangan sampai hal ini nanti dianggap biasa," ujarnya.
*Tuntut Hukuman Maksimal*
Ronny menyebut, tindakan pelaku tidak hanya melanggar lalu lintas, tetapi juga melanggar rasa kemanusiaan.
"Undang-undang sudah jelas. Tabrak lari itu pidana berat. Apalagi korbannya anak di bawah umur sampai tewas. Negara harus hadir dan memberi efek jera," kata Ronny.
Berdasarkan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Jika akibat tabrak lari tersebut menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan bisa naik ke *Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU LLAJ* dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
*Kawal Sampai Tuntas*
Ronny juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
"Kami Faksi Keadilan Aceh akan kawal kasus ini sampai tuntas. Titik. Jangan ada damai-damai. Jangan ada yang coba bermain. Jangan ada tebang pilih. Ini menyangkut nyawa anak," tegasnya.
Ia meminta Satlantas Polres Aceh Timur transparan dalam proses hukum dan tidak menutup-nutupi identitas pelaku setelah proses penyidikan selesai.
Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polres Aceh Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
(Wira)


