Tegal, Chansmedia.net – Rencana operasional sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, memunculkan dinamika di tengah masyarakat. Upaya membangun ruang dialog antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal pun telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepahaman atau win-win solution.
Pertemuan yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal itu memperlihatkan adanya perbedaan perspektif yang cukup mendasar antara kedua belah pihak.
Dialog dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Kota Tegal KH Misbachul Mustofa dan Ketua PCNU dr. Muslih Dahlan, yang hadir menyampaikan aspirasi masyarakat terkait potensi dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Di sisi lain, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama jajaran organisasi perangkat daerah memandang persoalan tersebut berdasarkan aspek regulasi yang berlaku serta potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata dari sisi legalitas administrasi. Menurutnya, terdapat dimensi moral, sosial, dan nilai-nilai kearifan lokal yang juga harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
"Pemerintah Kota melihat persoalan ini dari sisi regulasi dan potensi Pendapatan Asli Daerah. Sementara PCNU lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dampak sosial yang dapat ditimbulkan. Karena itu, dalam pertemuan ini belum ditemukan titik temu," ujarnya usai dialog.
Dalam forum tersebut, PCNU Kota Tegal menyampaikan tiga poin sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Pertama, meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rencana operasional tempat hiburan malam tersebut.
Kedua, memastikan seluruh proses perizinan berjalan selaras dengan norma agama, etika, serta nilai-nilai budaya masyarakat Kota Tegal.
Ketiga, mendorong langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif yang dapat muncul akibat aktivitas hiburan malam.
Meski belum mencapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menjaga komunikasi dan membuka ruang dialog lanjutan sebagai upaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah tanpa mengesampingkan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai sosial keagamaan yang hidup di Kota Tegal.



