📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

86 Korban Dugaan Penipuan Investasi Emas Laporkan Perusahaan ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp25 Miliar

Jakarta, Chansmedia.net-

Sebanyak 86 orang melaporkan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang diduga melibatkan PT Divine Gems and Jewellery ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Informasi pelaporan disampaikan kuasa hukum korban di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah karena pihaknya masih menerima informasi dari orang-orang yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.

Diduga Menggunakan Skema Pre-Order dan Buyback

Menurut keterangan kuasa hukum korban, dugaan penipuan dilakukan melalui beberapa skema transaksi, di antaranya pembelian emas dengan sistem pre-order (PO) serta mekanisme pembelian kembali atau buyback.

Dalam skema pre-order, pembeli disebut menyetorkan uang untuk memesan emas yang dijanjikan akan diterima dalam jangka waktu tertentu. Namun, menurut laporan para korban, sebagian pesanan tidak diterima sesuai waktu yang dijanjikan.

Kuasa hukum juga menjelaskan adanya penawaran bonus pembelian, termasuk promosi berupa pembelian emas lima gram dengan bonus empat gram. Penawaran tersebut disebut menjadi salah satu daya tarik bagi calon pembeli.

Sementara itu, dalam skema buyback, sejumlah korban mengaku menyerahkan emas dengan harapan memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak diterima sebagaimana yang dijanjikan.

Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Kerugian Diperkirakan Rp25 Miliar

Kuasa hukum menyebut total kerugian yang dihimpun dari para korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring kemungkinan bertambahnya korban dan pendataan kerugian.

Para korban disebut tertarik melakukan transaksi karena perusahaan pernah memiliki gerai di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. Promosi produk serta aktivitas pemasaran juga disebut menjadi faktor yang membangun kepercayaan sebagian konsumen.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penipuan dan penggelapan serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan yang diajukan para korban menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, laporan dan tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan harus tetap dipahami sebagai dugaan yang belum merupakan putusan pengadilan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli atau investasi emas diimbau untuk memeriksa legalitas perusahaan, memahami perjanjian transaksi, menyimpan bukti pembayaran, serta berhati-hati terhadap penawaran bonus yang tidak wajar.


(Redaksi)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال