📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Pengecoran Rehab Total SDN Sukawijaya 01 Disorot, Pengawasan dan K3 Dipertanyakan

Bekasi, Chansmedia.net-

Pembangunan rehabilitasi total SDN Sukawijaya 01, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Pasalnya, saat proses pengecoran struktur bangunan berlangsung pada Jumat (2/10/2026), awak media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati tidak terlihat adanya pengawas maupun konsultan proyek.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tengah melaksanakan pekerjaan pengecoran struktur bangunan. Dalam aktivitas tersebut, beberapa pekerja terlihat diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.058.287.000. Sementara penyedia jasa pelaksana pekerjaan tercatat PT Altriva Muri Lestari.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, terutama karena pekerjaan pengecoran struktur bangunan membutuhkan pengawasan teknis agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan kerja.

Selain pengawasan teknis, penerapan K3 juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD secara lengkap diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja terhadap para pekerja selama berada di area proyek.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, yang diduga kepala tukang membenarkan bahwa pada saat pengecoran tersebut tidak terdapat pengawasan.

“Kalau pengecoran yang pertama baru ada. Kalau pengecoran tiang yang kedua tidak ada,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat proses pengecoran struktur merupakan salah satu tahapan penting dalam pekerjaan konstruksi yang membutuhkan pengawasan dan pengendalian mutu secara konsisten.

Awak media juga melakukan pemantauan terhadap penerapan K3 selama proses pekerjaan berlangsung. Dugaan belum optimalnya pengawasan serta penggunaan APD tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, khususnya DCKTR Kabupaten Bekasi dan penyedia jasa pelaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DCKTR Kabupaten Bekasi maupun PT Altriva Muri Lestari terkait dugaan tidak terlihatnya pengawas dan konsultan saat proses pengecoran serta penerapan K3 di lokasi proyek.


(Ad)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال