Ogan Komering Ulu, Chansmedia.net-
Seorang remaja berusia 16 tahun dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPO) Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Laporan tersebut dibuat oleh orang tua seorang anak perempuan berusia 17 tahun terkait dugaan tindak pidana terhadap anak, sabtu 03/10/2026
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelum laporan dibuat, orang tua anak perempuan tersebut disebut telah dua kali mendatangi rumah keluarga remaja laki-laki untuk meminta pertanggung jawaban terkait hubungan kedua anak tersebut.
RS, selaku orang tua anak perempuan, mengaku kecewa karena permintaannya tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sudah datang baik-baik untuk meminta pertanggung jawaban terkait hubungan mereka. Sebenarnya tidak sesuai kalau saya yang datang ke sana. Seharusnya mereka yang datang kepada kami. Karena tidak ditanggapi, saya diminta untuk melapor ke polisi, sehingga akhirnya saya laporkan,” ungkap RS.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit PPA dan PPO Polres OKU. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pihak terkait diminta memberikan klarifikasi mengenai dugaan perkara tersebut.
Orang tua remaja laki-laki, FR, kemudian mendatangi Polres OKU bersama anaknya untuk memenuhi permintaan klarifikasi.
ORANG TUA KK BERIKAN PENJELASAN
Saat dikonfirmasi awak media, FR membenarkan bahwa sebelumnya orang tua anak perempuan tersebut telah dua kali datang ke rumahnya.
“Memang pernah dua kali orang tuanya datang ke rumah untuk meminta pertanggungjawaban. Mereka mengatakan anaknya telah dihamili oleh anak saya dan menuduh saya menyembunyikan anak saya,” ujar FR.
FR mengaku terkejut mendengar tudingan tersebut. Menurutnya, sebelum persoalan tersebut muncul, dirinya telah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya sudah tidak masuk sekolah.
FR juga mengatakan bahwa setelah mengetahui anaknya tidak lagi pulang ke rumah, dirinya belum sempat meminta penjelasan langsung mengenai persoalan yang dituduhkan.
“Saya mau bertanya dulu kepada anak saya, apakah benar dia melakukan hal tersebut. Tetapi saat itu anak saya sendiri tidak pulang ke rumah dan saya tidak tahu dia berada di mana. Karena terus didesak, saya kemudian mengatakan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada polisi,” katanya.
Setelah adanya laporan tersebut, FR bersama anaknya kemudian memenuhi permintaan klarifikasi dari Unit PPA dan PPO Polres OKU.
PERKARA MASIH DALAM PROSES KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Redaksi menegaskan bahwa laporan atau penyelidikan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Redaksi juga tidak mencantumkan identitas lengkap anak yang terlibat demi menjaga hak, privasi, dan perlindungan anak sesuai prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.
(Imr)

