Tebing Tinggi, CHANSMEDIA -
Terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, 3 orang pria pelaku tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
"Polisi menangkap S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8).
Agus mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan dalam waktu yang sama tepatnya pada Rabu lalu (23/8) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga, bermula saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu, petugas menangkap S pada pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, selanjutnya petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.
Sumber: INDOMETRO



