Namun, para bakal calon yang sudah digadang-gadang bakal berkompetisi dalam Pilpres 2024 telah banyak melakukan pergerakan yang mengarah ke dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal ini dilihat Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) sebagai sesuatu yang penuh dilema.
Sebab, di satu sisi lembaga penyelenggara pemilu tidak menetapkan secara detail apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan pemilu selama tokoh-tokoh yang digadang-gadang sebagai capres dan cawapres ini belum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Memang kondisi ini akan menjadi dilema ketika dilakukan oleh bacapres bacawapres serta caleg yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan baru hanya sampai pada pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara), belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap)," kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
"Dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) seharusnya mengeluarkan aturan secara detail mengenai gerak-gerik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye. Pada akhirnya ini kan menjadi tarung bebas di pemilu 2024," lanjut dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku lembaga pemantau juga disebut Neni harus punya inovasi dan kreativitas dalam melakukan pencegahan agar dugaan pelanggaran tidak terjadi.
"Jangan malah menjadi tidak berdaya di hadapan parpol. Bawaslu punya kewenangan, tidak ada alasan untuk mangkir apalagi berdiam diri," tegasnya.
Neni pun mendorong supaya Bawaslu dapat bersikap tegas dan cepat dalam menemukan adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sejauh ini Bawaslu dinilai lamban dan kurang responsif. Hadirkan kreativitas, inovasi dan progresifitas dalam kompetisi yang adil dan setara," tandas Neni.
Sumber: TRIBUN



