Medan, Chansmedia.online-
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan diberhentikan dari jabatan bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pemberhentian Ashari Tambunan tertuang dalam surat keputusan PBNU nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU masa khidmat 2022-2027.
Dikutip dari laman NU Online Kamis (14/9/2023), di surat keputusan yang dikeluarkan Rabu (13/9) tersebut, ada tiga Ketua PBNU yang ikut dihentikan yakni H Ulyas Taha, KH Amiruddin Nahrawi, H Robikin Emhas. Selain itu ada juga nama lain yang dihentikan yakni H Mardani H Maming dari jabatan bendahara umum PBNU dan H Ahmad Nadzir, H Burhanuddin Mochsen, dari jabatan bendahara PBNU.
Nama-nama di atas dihentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
“Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk selalu berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang,” bunyi poin keempat belas surat tersebut.
Sumber: SEPUTARSUMUT



