Medan, Chansmedia.online-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan perkara pencurian dan pencurian melalui restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif, Selasa (12/9/2023).
Kedua perkara tersebut dihentikan penghentiannya melalui RJ setelah dilakukan ekspose (penyingkapan perkara). Hal tersebut pun berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan menyebut sejak Januari hingga September 2023, Kejatisu sudah menghentikan 94 perkara lewat RJ.
“Termasuk 2 perkara yang disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk penghentian penghentiannya berdasarkan keadilan restoratif yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dan Kejari Asahan,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Dijelaskan Yos, perkara dari Kejari Dairi dengan tersangka bernama Lidya Tarihoran melalui Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan) dan perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Suparmin melalui Pasal 111 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dua perkara ini disetujui JAM Pidum untuk menghentikan penghentiannya. Artinya, di antara tersangka dan korban tidak ada lagi balas dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” jelasnya.
Penghentian aktingan lewat RJ ini, sambung Yos, lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis mengapa seseorang itu melakukan tindak pidana.
“Serta, pelaku tindak pidana perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” sambungnya.
Proses mencurian 2 perkara tersebut, lanjut Yos, sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat, keluarga, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Antara tersangka dan korban sudah saling sepakat untuk berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta tidak ada dendam di kemudian hari,” tutupnya.
Sumber: SEPUTARSUMUT



