Medan - Chansmedia.online :
Memasuki awal tahun 2024, Pemerintah Kota Medan bakal menaikkan tarif retribusi pelayanan parkir kenderaan di tepi jalan umum dalam waktu dekat.
Dinas Perhubungan Kota Medan pun kini mulai melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk tarif retribusi parkir di beberapa titik ruas jalan di kota Medan.
Berikut daftar tarif retribusi pelayanan parkir kota Medan :
1. Untuk tarif kendaraan roda dua/sepeda motor dari Rp.2000,- menjadi Rp.3000,-
2. Untuk tarif kendaraan roda empat/mobil dari Rp.3000,- menjadi Rp 5000,-
3. Untuk tarif kendaraan jenis pick-up, minibus,dan kendaraan sejenisnya menjadi Rp.7000,-
4. Untuk tarif kendaraan truk mini dan sejenisnya menjadi Rp.8000,-
5. Untuk tarif kendaraan truk gandengan/trailer menjadi Rp.12.000,-
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis saat dikonfirmasi membenarkan bakal ada kenaikan tarif retribusi parkir.
" Peraturan daerah (perda)-nya belum ada penomoran, jadi kita tunggu perda nya dinomorkan,jadi akan tahu kapan berlakunya,ini kan masih proses",kata Nikmal Fauzi Lbs kepada wartawan, Rabu (3/1/2024)
Nikmal Fauzi menambahkan," proses di Kemendagri dan Kemenkeu sudah selesai, saat ini masih proses penomoran Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu tersistem hanya disatu Perda jadinya, leading sektornya untuk pembahasan Perda ini di Bapenda", ujarnya
Kebijakan baru ini akan diterapkan setelah nomor peraturan daerah (perda) dikeluarkan Pemprovsu.
(AR/Chansmedia.online)



