Paguyuban Pecel Lele Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Palembang, Diduga Pajak Dispemda Terlampau Menekan Kaki Lima

 


Chansmedia.online.

Palembang- Diduga pajak Dispemda Kota Palembang terlampau tinggi dan terkesan seperti memeras, maka sekelompok massa yang mengatas namakan Paguyuban Pecel Lele yang tergabung di Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (PK-PKB) menggelar aksi unjukrasa dikantor Walikota Palembang Provinsi Sumsel. Selasa (23/01/2024).


Sebelum menuju kantor Walikota Palembang, titik kumpul masa berkumpul di Monpera. Setelah massa telah kumpul semua, barulah mereka iring iringan berjalan menuju kantor walikota untuk menyampaikan Orasinya.


Saat dikonfirmasi wartawan usai dari Unjukrasa tersebut Defrizal Gomies mengatakan, Dispenda kesannya ada penekanan terhadap pajak yang dikenakan kepada para pedagang Kaki Lima.


"Dimulai dari Omset Rp 300.000 ke atas pedagang Kaki Lima dibebani Pajak 10 %," kata Gomies.


Gomies menerangkan, kalau permalam Omsetnya  1 juta. Maka pedagang kaki lima diharuskan bayar Rp 100 ribu.


"Kalau kami harus bayar Rp 100 ribu permalam, berarti kalau ditotalkan dalam satu bulan kami harus bayar Rp 3 juta, jika Omset kami mencapai lebuh dari 1 juta permalam, tinggal dikalikan saja," ungkapnya.


Menurut Gomies, tindakan yang dilakukan Dispemda Kota Palembang telah jelas melanggar Undang Undang Perpajakan yang ada.


"Kami selaku pedagang kaki lima tidak mau membebani Konsumen disebabkan pajak yang dibebani kepada kami dalam hitungan permalam tersebut," ujarnya.


Karna kami merasa diperas lanjut Gomies, maka dari itu dirinya bersama rekan dari Paguyuban Pecel Lele yang tergabung di FK-PKB menyampaikan aspirasi melalui Orasi yang disampaikan dikantor Walikota Palembang.


"Alhamdulillah Suara keluhan kami para Pedagang Kaki lima didengar oleh Bapak Pj Walikota Palembang," tukasnya.


Hasil pantauan awak media ini dilapangan, massa menolak penerapan Perda nomor.4 tahun 2023. Perda tersebut tidak berpihak kepada pedagang kecil dikarnakan pajak yang dikenakan sangatlah memberatkan.


Dalam Perda nomor.3 tahun 2021 atas perubahan Perda nomor.2 tahun 2018 terdapat klasifikasinya 9 juta sampai 12 juta yang dikenakan pajak 5 % dan 12 juta keatas dikenakan pajak 10 %. Sekarang terbit Perda nomor.4 tahun 2023 yang memberatkan Forum Kuliner.


Dengan adanya Kepala Bapenda Kota Palembang mengeluarkan surat edaran, sedangkan turunan peraturan Walikota Palembang dari Perda nomor.4 tahun 2023 itu belum ada, membuat mereka yang tergabung di Forum Kuliner bertambah resah dan keberatan.


Kedatangan para massa tersebut, dan aspirasi yang disampaikan oleh Ismail Gondrong selaku Koordiantor Aksi disambut baik oleh Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, aspirasi yang disampaikan akan segera di akomodir dalam bentuk Perwali, karna ada beberapa kebijakan kepala daerah yang berkaitan dengan viskal perekonomian di Kota Palembang.  (Levi Panglima K)

Baca Juga Brow

Sumatera Selatan

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال