Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijadikan prioritas kebijakan nasional menghadapi tantangan serius. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp 220 triliun berpotensi tidak dapat direalisasikan sesuai rencana jika tidak segera disusun penyesuaian yang sah secara hukum.
Putusan MK menilai pengalokasian anggaran tersebut belum sepenuhnya sesuai kaidah pengelolaan keuangan negara, terutama terkait asas prioritas, efisiensi, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Berbagai elemen masyarakat meminta pemerintah tidak berhenti pada keputusan tersebut, melainkan segera berkoordinasi dengan DPR serta pemangku kepentingan untuk merumuskan skema pendanaan baru. Tujuannya agar manfaat program pemenuhan gizi tetap dapat dirasakan masyarakat, namun tetap patuh pada aturan perundang-undangan.
Salah satu saksi dalam sidang MK sekaligus perwakilan pendidik, Iman Janatul Hairi, menyampaikan: “Kami tetap mendukung tujuan program untuk perbaikan gizi generasi bangsa. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan jam belajar, kualitas pendidikan, serta harus bebas dari tekanan kepada tenaga pendidik. Kami harap perbaikan skema tetap menjaga substansi kebaikan bagi rakyat.”
Pemerintah diharapkan menyajikan langkah konkret dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan kebijakan yang merugikan kepentingan umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai arah kebijakan lanjutan.
(YOYON SUTION)

