Cirebon, Chansmedia.net – Kasus dugaan manipulasi presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan aplikasi fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga berperan sebagai joki presensi kini menghadapi ancaman sanksi disiplin berat.
Bahkan, keduanya berpotensi kehilangan status sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman disiplin menyatakan pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan pemberhentian.
Keduanya diketahui berasal dari dua sektor berbeda, yakni pendidikan dan kesehatan.
Dalam proses pemeriksaan, kedua PPPK tersebut disebut telah mengakui perbuatannya ketika menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bahan yang akan dipertimbangkan dalam proses penentuan sanksi disiplin.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, membenarkan adanya dua PPPK yang diperiksa terkait dugaan joki presensi tersebut.
“Untuk joki ada dua orang. Mereka sudah mengakui perbuatannya saat menjalani BAP. Pengakuan tersebut tentu menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Meilan.
Meski demikian, Meilan menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan jenis hukuman.
Tim penjatuhan hukuman disiplin tetap akan melakukan penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta rekam jejak kinerja masing-masing ASN selama menjalankan tugas.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai sanksi terhadap kedua PPPK tersebut masih menunggu proses penilaian dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena sistem presensi berbasis teknologi pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, akuntabilitas, serta memastikan kehadiran ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan teknologi melalui aplikasi fake GPS justru berpotensi merusak tujuan tersebut apabila digunakan untuk memanipulasi lokasi kehadiran.
Kini, publik menunggu keputusan akhir tim penjatuhan hukuman disiplin BKPSDM Kabupaten Cirebon mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kedua PPPK tersebut.

